KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara

Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang akan dimulai dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyampaikan, pihaknya telah siap memberikan tanggapan atas apa yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang kedua sengketa Pilpres 2019. KPU hanya menanggapi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

"Semua yang dituduhkan akan kita jawab ya, tapi tentu saja yang dijawab yang relevan-relevan saja dengan urusannya KPU, yaitu dengan penyelenggaraan Pemilu," kata komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (ANTARA/Dyah Dwi)
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (ANTARA/Dyah Dwi)

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Jalan Depan MK Tutup Sampai Jam 10 Malam

Hasyim menegaskan, pihaknya akan menanggapi apa yang dituduhkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi berdasarkan data. Khususnya terkait hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

"KPU bekerja berdasarkan data, jadi argumentasi yang dibangun KPU berdasarkan data dan alat bukti yang dimiliki KPU," ujar Hasyim.

Hasyim menyebut pihaknya telah memberikan berkas tanggapan setebal 300 halaman. Hal itu dilakukan semata untuk menguatkan tanggapan KPU terhadap pihak pemohon, yakni tim hukum Prabowo-Sandi.

"Iya, jdi 300 halaman, lebih dari 6.000 dokumen alat bukti berupa dokumen surat," ucap Hasyim.

Sementara itu, sebagai pihak terkait yakni tim hukum Jokowi-Ma'ruf pun telah siap menanggapi argumentasi yang telah disampaikan oleh tim hukum kubu 02. Kubu Jokowi-Ma'ruf hanya menanggapi permohonan yang resmi di resgistrasi pada 24 Mei 2019. Sebab, permohonan perbaikan 10 Juni 2019 hanya masuk ke dalam lampiran.

"Jadi kami menganggap bahwa permohonan yang resmi yang diregist pada 24 Mei, dan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan, tapi tidak diregist oleh MK," ujar ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Baca Juga: TKN Nilai BPN Tengah Gali Kuburan Sendiri, Apa Maksudnya?

Selain itu, Yusril menyatakan kubu 01 akan memberikan tanggapan terkait 19 petitum yang telah dibacakan pada 14 Juni 2019. Nantinya, pihak terkait akan meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruhnya gugatan yang disampaikan kubu 02.

"Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," jelas Yusril.


Untuk diketahui, sidang kedua sengketa Pilpres 2019 mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yakni KPU, selaku terkait yang merupakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu. Mereka akan menanggapi permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandi. (Pon)

Baca Juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Bagikan