KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
KPU Siap Tanggapi Tuduhan Kesalahan Hasil Penghitungan Suara

Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang akan dimulai dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyampaikan, pihaknya telah siap memberikan tanggapan atas apa yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang kedua sengketa Pilpres 2019. KPU hanya menanggapi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

"Semua yang dituduhkan akan kita jawab ya, tapi tentu saja yang dijawab yang relevan-relevan saja dengan urusannya KPU, yaitu dengan penyelenggaraan Pemilu," kata komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (ANTARA/Dyah Dwi)
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (ANTARA/Dyah Dwi)

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Jalan Depan MK Tutup Sampai Jam 10 Malam

Hasyim menegaskan, pihaknya akan menanggapi apa yang dituduhkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi berdasarkan data. Khususnya terkait hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

"KPU bekerja berdasarkan data, jadi argumentasi yang dibangun KPU berdasarkan data dan alat bukti yang dimiliki KPU," ujar Hasyim.

Hasyim menyebut pihaknya telah memberikan berkas tanggapan setebal 300 halaman. Hal itu dilakukan semata untuk menguatkan tanggapan KPU terhadap pihak pemohon, yakni tim hukum Prabowo-Sandi.

"Iya, jdi 300 halaman, lebih dari 6.000 dokumen alat bukti berupa dokumen surat," ucap Hasyim.

Sementara itu, sebagai pihak terkait yakni tim hukum Jokowi-Ma'ruf pun telah siap menanggapi argumentasi yang telah disampaikan oleh tim hukum kubu 02. Kubu Jokowi-Ma'ruf hanya menanggapi permohonan yang resmi di resgistrasi pada 24 Mei 2019. Sebab, permohonan perbaikan 10 Juni 2019 hanya masuk ke dalam lampiran.

"Jadi kami menganggap bahwa permohonan yang resmi yang diregist pada 24 Mei, dan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan, tapi tidak diregist oleh MK," ujar ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Baca Juga: TKN Nilai BPN Tengah Gali Kuburan Sendiri, Apa Maksudnya?

Selain itu, Yusril menyatakan kubu 01 akan memberikan tanggapan terkait 19 petitum yang telah dibacakan pada 14 Juni 2019. Nantinya, pihak terkait akan meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruhnya gugatan yang disampaikan kubu 02.

"Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," jelas Yusril.


Untuk diketahui, sidang kedua sengketa Pilpres 2019 mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yakni KPU, selaku terkait yang merupakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu. Mereka akan menanggapi permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandi. (Pon)

Baca Juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan