Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Jalan Depan MK Tutup Sampai Jam 10 Malam
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada Selasa, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang pleno Gedung MK di Jakarta.
"Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (pihak Jokowi-Ma'ruf), dan keterangan Bawaslu," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
BACA JUGA: KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN
Perkara dengan nomor registrasi: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).
Sidang kedua ini seharusnya digelar pada Senin (17/6), namun KPU meminta Mahkamah untuk menunda persidangan dengan alasan untuk mempersiapkan jawaban atas dalil pihak pemohon.
Adapun, sepanjang jalan Medan Merdeka Barat depan Gedung MK ditutup hingga pukul 22.00 malam ini. Penutupan jalan berlaku mulai dari Patung Kuda hingga perempatan Harmoni.
Tujuannya guna mengantisipasi terjadinya kemacetan sekaligus antisipasi keamanan dari ancaman aksi-aksi massa yang bisa menggangu jalannya sidang. Penutupan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan dari kedua arah, baik dari kawasan Istana Negara ataupun dari Jalan MH Thamrin.
BACA JUGA: KPU: Tuntutan Prabowo-Sandi di MK Tak Logis
Pantuan di lokasi, polisi lalu lintas berjaga-jaga di persimpangan Jalan MH Thamrin untuk memberitahu para pengendara motor dan mobil bahwa Jalan Merdeka Barat tidak bisa dilintasi. Tampak pula, personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantu pengaturan lalu lintas. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi