Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN

Komisioner KPU, Ilham Saputra. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab dokumen permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 milik tim hukum Prabowo-Sandi. Sesuai rencana, jawaban KPU akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) besok pukul 08.30 WIB.

"Kami akan menjawab perbaikan permohonan tersebut," kata Komisioner KPU, Ilham Saputera di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/6).

Selain jawaban, kata Ilham, KPU akan menyampaikan keberatannya ke MK. Pasalnya, MK mengakomodir dokumen permohonan perbaikan milik tim hukum paslon 02.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra. (MP/Fadhli)
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. (MP/Fadhli)

Baca Juga: Respons KPU soal Laporan BPN Terkait Salah Hitung Data di Situng

"Jadi, sekaligus kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kami kira sudah melewati batas waktu yang sudah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ilham.

Menurut Ilham tim hukum KPU telah menyiapkan jawaban-jawaban sesuai dengan permohonan gugatan yang dibacakan bergiliran oleh tim kuasa hukum paslon 02. Jawaban itu, kata Ilham, akan disesuaikan data yang dimiliki KPU.

"Ada beberapa hal terkait dengan misalnya daftar pemilih tetap, kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng), tentu saja kami akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," jelas dia.

Diketahui KPU menyampaikan keberatan ke MK karena mengakomodasi dokumen permohonan perbaikan milik hukum paslon 02. Bahkan, tim kuasa turut membacakan dokumen permohonan perbaikan itu dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) kemarin.

KPU beralasan perundang-undangan tidak mengenal perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres. Perbaikan permohonan hanya bisa dilakukan untuk PHPU Pileg. (Pon)

Baca Juga: Pengamat Nilai 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK di Luar Konteks

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #MK #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Bagikan