Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN
Komisioner KPU, Ilham Saputra. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab dokumen permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 milik tim hukum Prabowo-Sandi. Sesuai rencana, jawaban KPU akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) besok pukul 08.30 WIB.
"Kami akan menjawab perbaikan permohonan tersebut," kata Komisioner KPU, Ilham Saputera di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/6).
Selain jawaban, kata Ilham, KPU akan menyampaikan keberatannya ke MK. Pasalnya, MK mengakomodir dokumen permohonan perbaikan milik tim hukum paslon 02.
Baca Juga: Respons KPU soal Laporan BPN Terkait Salah Hitung Data di Situng
"Jadi, sekaligus kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kami kira sudah melewati batas waktu yang sudah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ilham.
Menurut Ilham tim hukum KPU telah menyiapkan jawaban-jawaban sesuai dengan permohonan gugatan yang dibacakan bergiliran oleh tim kuasa hukum paslon 02. Jawaban itu, kata Ilham, akan disesuaikan data yang dimiliki KPU.
"Ada beberapa hal terkait dengan misalnya daftar pemilih tetap, kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng), tentu saja kami akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," jelas dia.
Diketahui KPU menyampaikan keberatan ke MK karena mengakomodasi dokumen permohonan perbaikan milik hukum paslon 02. Bahkan, tim kuasa turut membacakan dokumen permohonan perbaikan itu dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) kemarin.
KPU beralasan perundang-undangan tidak mengenal perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres. Perbaikan permohonan hanya bisa dilakukan untuk PHPU Pileg. (Pon)
Baca Juga: Pengamat Nilai 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK di Luar Konteks
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan