Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Besok, KPU Sampaikan Keberatan ke MK Soal Perbaikan Permohonan BPN

Komisioner KPU, Ilham Saputra. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab dokumen permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 milik tim hukum Prabowo-Sandi. Sesuai rencana, jawaban KPU akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) besok pukul 08.30 WIB.

"Kami akan menjawab perbaikan permohonan tersebut," kata Komisioner KPU, Ilham Saputera di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/6).

Selain jawaban, kata Ilham, KPU akan menyampaikan keberatannya ke MK. Pasalnya, MK mengakomodir dokumen permohonan perbaikan milik tim hukum paslon 02.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra. (MP/Fadhli)
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. (MP/Fadhli)

Baca Juga: Respons KPU soal Laporan BPN Terkait Salah Hitung Data di Situng

"Jadi, sekaligus kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kami kira sudah melewati batas waktu yang sudah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ilham.

Menurut Ilham tim hukum KPU telah menyiapkan jawaban-jawaban sesuai dengan permohonan gugatan yang dibacakan bergiliran oleh tim kuasa hukum paslon 02. Jawaban itu, kata Ilham, akan disesuaikan data yang dimiliki KPU.

"Ada beberapa hal terkait dengan misalnya daftar pemilih tetap, kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng), tentu saja kami akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," jelas dia.

Diketahui KPU menyampaikan keberatan ke MK karena mengakomodasi dokumen permohonan perbaikan milik hukum paslon 02. Bahkan, tim kuasa turut membacakan dokumen permohonan perbaikan itu dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) kemarin.

KPU beralasan perundang-undangan tidak mengenal perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres. Perbaikan permohonan hanya bisa dilakukan untuk PHPU Pileg. (Pon)

Baca Juga: Pengamat Nilai 15 Petitum Prabowo-Sandi ke MK di Luar Konteks

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #MK #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Komisi III DPR menegaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi telah sesuai konstitusi dan undang-undang.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 20 menit lalu
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 39 menit lalu
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Bagikan