Tak Puas UU Cipta Kerja, Begini Step Tempuh Judicial Review ke MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Oktober 2020
Tak Puas UU Cipta Kerja, Begini Step Tempuh Judicial Review ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah pusat menuai polemik di tengah masyarakat.

UU Cipta Kerja juga mendorong sebagian masyarakat berdemonstrasi. Sayangnya, beberapa aksi demo menolak UU Cipta Kerja berakhir dengan kericuhan dan perusakan fasilitas umum.

Menurut Presiden Jokowi, bila tak puas dengan UU Cipta Kerja produk DPR dan pemerintah pusat, bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review

Untuk mengajukan judicial review, ada beberapa tahapan yang mesti ditempuh masyarakat. Dimulai pendaftaran melalui halaman resmi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi.

"Laman MK, mkri.id klik fitur Peraturan. Cari Peraturan MK, temukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso saat dikonfirmasi Merahputih.com, Rabu (14/10).

Dilansir dalam laman resmi MK, ada dua cara untuk mengajukan judicial review, yaitu online dan offline atau permohonan langsung.

Untuk alur offline atau datang langsung. Pemohon datang menghadap Pranata Peradilan Registrasi Perkara untuk mendaftarkan permohonan.

Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan mencatat pihak yang mengajukan permohonan dalam buku penerimaan permohonan. Kemudian pemohon menyerahkan berkas permohonan sebanyak 12 rangkap.

Selanjutnya, Pranata Peradilan Perkara memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 31 UU Nomor 8 Tahun 2011. Lalu hasilnya dituangkan dalam formulir ceklis. Pranata Peradilan Perkara langsung membuat lembar disposisi yang selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda. Berkas diproses oleh internal MK.

Pranata Peradilan Perkara menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan memenuhi syarat. Selanjutnya mencatatnya dalam BRPK dan membuat tanda terima permohonan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Pemohon telah selesai melakukan pendaftaran permohonan.

Pengunjuk rasa membawa poster saat bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Pengunjuk rasa membawa poster saat bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Sedangkan pengajuan uji materi secara online, pemohon mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/.

Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.

Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).

Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL. Permohonan online l diterima dalam SIMPEL MK.

Baca Juga:

Ketua PBNU Serukan UU Cipta Kerja Dilakukan Judicial Review

Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon dalam waktu 1 hari setelah dokumen masuk dalam SIMPEL MK.

Pemohon harus menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan MK dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh MK dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli permohonan.

Adapun seseorang yang bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja yakni perorangan warga negara Indonesia (WNI), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Kemudian badan hukum publik atau privat; atau Lembaga negara. (Asp)

Baca Juga:

Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

#Mahkamah Konstitusi #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan