Tak Puas UU Cipta Kerja, Begini Step Tempuh Judicial Review ke MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Oktober 2020
Tak Puas UU Cipta Kerja, Begini Step Tempuh Judicial Review ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah pusat menuai polemik di tengah masyarakat.

UU Cipta Kerja juga mendorong sebagian masyarakat berdemonstrasi. Sayangnya, beberapa aksi demo menolak UU Cipta Kerja berakhir dengan kericuhan dan perusakan fasilitas umum.

Menurut Presiden Jokowi, bila tak puas dengan UU Cipta Kerja produk DPR dan pemerintah pusat, bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review

Untuk mengajukan judicial review, ada beberapa tahapan yang mesti ditempuh masyarakat. Dimulai pendaftaran melalui halaman resmi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi.

"Laman MK, mkri.id klik fitur Peraturan. Cari Peraturan MK, temukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso saat dikonfirmasi Merahputih.com, Rabu (14/10).

Dilansir dalam laman resmi MK, ada dua cara untuk mengajukan judicial review, yaitu online dan offline atau permohonan langsung.

Untuk alur offline atau datang langsung. Pemohon datang menghadap Pranata Peradilan Registrasi Perkara untuk mendaftarkan permohonan.

Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan mencatat pihak yang mengajukan permohonan dalam buku penerimaan permohonan. Kemudian pemohon menyerahkan berkas permohonan sebanyak 12 rangkap.

Selanjutnya, Pranata Peradilan Perkara memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 31 UU Nomor 8 Tahun 2011. Lalu hasilnya dituangkan dalam formulir ceklis. Pranata Peradilan Perkara langsung membuat lembar disposisi yang selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda. Berkas diproses oleh internal MK.

Pranata Peradilan Perkara menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan memenuhi syarat. Selanjutnya mencatatnya dalam BRPK dan membuat tanda terima permohonan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Pemohon telah selesai melakukan pendaftaran permohonan.

Pengunjuk rasa membawa poster saat bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Pengunjuk rasa membawa poster saat bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Sedangkan pengajuan uji materi secara online, pemohon mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/.

Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.

Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).

Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL. Permohonan online l diterima dalam SIMPEL MK.

Baca Juga:

Ketua PBNU Serukan UU Cipta Kerja Dilakukan Judicial Review

Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon dalam waktu 1 hari setelah dokumen masuk dalam SIMPEL MK.

Pemohon harus menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan MK dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh MK dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli permohonan.

Adapun seseorang yang bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja yakni perorangan warga negara Indonesia (WNI), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Kemudian badan hukum publik atau privat; atau Lembaga negara. (Asp)

Baca Juga:

Uji Materi UU Terorisme Ditolak Mahkamah Konstitusi

#Mahkamah Konstitusi #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Bagikan