Tak Puas UU Cipta Kerja, Begini Step Tempuh Judicial Review ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah pusat menuai polemik di tengah masyarakat.
UU Cipta Kerja juga mendorong sebagian masyarakat berdemonstrasi. Sayangnya, beberapa aksi demo menolak UU Cipta Kerja berakhir dengan kericuhan dan perusakan fasilitas umum.
Menurut Presiden Jokowi, bila tak puas dengan UU Cipta Kerja produk DPR dan pemerintah pusat, bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review
Untuk mengajukan judicial review, ada beberapa tahapan yang mesti ditempuh masyarakat. Dimulai pendaftaran melalui halaman resmi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi.
"Laman MK, mkri.id klik fitur Peraturan. Cari Peraturan MK, temukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso saat dikonfirmasi Merahputih.com, Rabu (14/10).
Dilansir dalam laman resmi MK, ada dua cara untuk mengajukan judicial review, yaitu online dan offline atau permohonan langsung.
Untuk alur offline atau datang langsung. Pemohon datang menghadap Pranata Peradilan Registrasi Perkara untuk mendaftarkan permohonan.
Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan mencatat pihak yang mengajukan permohonan dalam buku penerimaan permohonan. Kemudian pemohon menyerahkan berkas permohonan sebanyak 12 rangkap.
Selanjutnya, Pranata Peradilan Perkara memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 31 UU Nomor 8 Tahun 2011. Lalu hasilnya dituangkan dalam formulir ceklis. Pranata Peradilan Perkara langsung membuat lembar disposisi yang selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda. Berkas diproses oleh internal MK.
Pranata Peradilan Perkara menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan memenuhi syarat. Selanjutnya mencatatnya dalam BRPK dan membuat tanda terima permohonan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.
Pemohon telah selesai melakukan pendaftaran permohonan.
Sedangkan pengajuan uji materi secara online, pemohon mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/.
Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.
Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).
Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL. Permohonan online l diterima dalam SIMPEL MK.
Baca Juga:
Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon dalam waktu 1 hari setelah dokumen masuk dalam SIMPEL MK.
Pemohon harus menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan MK dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh MK dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli permohonan.
Adapun seseorang yang bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja yakni perorangan warga negara Indonesia (WNI), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Kemudian badan hukum publik atau privat; atau Lembaga negara. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi