Headline

Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Senin, 22 Juli 2019
 Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo

Hakim MK I Dewa Gede Palguna saat sidang sengketa Pemilu di MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebanyak 80 dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak memenuhi syarat-syarat formil.

“Perkara itu (80 perkara) memang tidak memenuhi syarat formal permohonan dan dan menyangkut seluruh dapil, seluruh dapil itu bisa satu perkara, bisa dua perkara," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna usai pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Baca Juga: Keponakan Prabowo Bingung Namanya Masuk Sebagai Pengugat Lawan Partai Gerindra

Menurut Palguna, ke-80 perkara PHPU Pileg tersebut, tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian, tinggal menunggu pembacaan putusan yang digelar pada akhir Agustus mendatang.

"Jadi apa yang mau kami periksa lagi, tapi putusannya nanti menunggu semua putusan selesai diperiksa,” ujar Palguna.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna
Hakim MK saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK (Foto: antaranews)

Palguna melanjutkan pihaknya sudah membacakan 58 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke pembuktian. Kemudian, MK juga sudah menyebutkan perkara-perkara PHPU legislatif yang lanjut pada tahapan pembuktian yang jumlahnya sebanyak 122 perkara.

Menurut Palguna, sebanyak 80 perkara yang tidak disebutkan dalam putusan dismissal atau dilanjutkan ke tahapan pembuktian termasuk putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formal.

Salah satu perkara yang tidak disebutkan dalam sidang ini yakni gugatan yang dimohonkan oleh caleg DPR RI Dapil Jakarta III dari Partai Gerindra Rahayu Saraswati. Gugatan keponakan Prabowo Subianto itu tidak disebutkan apakah lanjut ke sidang berikutnya atau dihentikan.

“Untuk perkara-perkara yang di permohonan tidak disebutkan dalam putusan dismissal, dan juga tidak akan dilanjutkan ke proses pembuktian, maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut dan itu berarti seluruh permohonan,” ungkap Palguna.

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati ikut gugat PHPU
Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati ikut menggugat PHPU di MK (Foto: antaranews)

Syarat formal yang dimaksud terkait tiga hal, yakni wewenang MK untuk mengadili perkara, batas waktu pengajuan perkara dan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon. Jika salah satu syarat formal tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan berpotensi dinyatakan tidak diterima oleh MK.

Baca Juga: KPU Nilai Gugatan Keponakan Prabowo Sudah Kedaluwarsa

Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu legislatif dengan obyek sengketa SK KPU terkait penetapana hasil pemilu legislatif. Sementara batas waktu pengajuan perkara PHPU legislatif paling lambat 3x24 jam sejak penetapan hasil pemilu 2019, yakni batas akhir sampai pada 24 Mei 2019, Pukul 01.46 WIB. Sedangkan terkait legal standing atau kedudukan hukum adalah partai politik peserta pemilu 2019 dan perseorangan calon anggota DPD.

Sebagaimana diketahui, hari ini MK telah memutuskan tidak melanjutkan ke sidang pembuktian sebanyak 58 perkara dari 260 perkara PHPU legislatif yang teregister di MK. Dari 260 perkara tersebut, terdapat 122 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara 80 perkara sisanya hanya menunggu panggilan MK untuk dibacakan putusannya.(Pon)

Baca Juga: Kata Keponakan Prabowo soal Rekonsiliasi dengan Jokowi

#Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Rahayu Saraswati Djojohadikusumo #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Bagikan