Headline

Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Senin, 22 Juli 2019
 Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo

Hakim MK I Dewa Gede Palguna saat sidang sengketa Pemilu di MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebanyak 80 dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak memenuhi syarat-syarat formil.

“Perkara itu (80 perkara) memang tidak memenuhi syarat formal permohonan dan dan menyangkut seluruh dapil, seluruh dapil itu bisa satu perkara, bisa dua perkara," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna usai pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Baca Juga: Keponakan Prabowo Bingung Namanya Masuk Sebagai Pengugat Lawan Partai Gerindra

Menurut Palguna, ke-80 perkara PHPU Pileg tersebut, tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian, tinggal menunggu pembacaan putusan yang digelar pada akhir Agustus mendatang.

"Jadi apa yang mau kami periksa lagi, tapi putusannya nanti menunggu semua putusan selesai diperiksa,” ujar Palguna.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna
Hakim MK saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK (Foto: antaranews)

Palguna melanjutkan pihaknya sudah membacakan 58 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke pembuktian. Kemudian, MK juga sudah menyebutkan perkara-perkara PHPU legislatif yang lanjut pada tahapan pembuktian yang jumlahnya sebanyak 122 perkara.

Menurut Palguna, sebanyak 80 perkara yang tidak disebutkan dalam putusan dismissal atau dilanjutkan ke tahapan pembuktian termasuk putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formal.

Salah satu perkara yang tidak disebutkan dalam sidang ini yakni gugatan yang dimohonkan oleh caleg DPR RI Dapil Jakarta III dari Partai Gerindra Rahayu Saraswati. Gugatan keponakan Prabowo Subianto itu tidak disebutkan apakah lanjut ke sidang berikutnya atau dihentikan.

“Untuk perkara-perkara yang di permohonan tidak disebutkan dalam putusan dismissal, dan juga tidak akan dilanjutkan ke proses pembuktian, maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut dan itu berarti seluruh permohonan,” ungkap Palguna.

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati ikut gugat PHPU
Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati ikut menggugat PHPU di MK (Foto: antaranews)

Syarat formal yang dimaksud terkait tiga hal, yakni wewenang MK untuk mengadili perkara, batas waktu pengajuan perkara dan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon. Jika salah satu syarat formal tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan berpotensi dinyatakan tidak diterima oleh MK.

Baca Juga: KPU Nilai Gugatan Keponakan Prabowo Sudah Kedaluwarsa

Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu legislatif dengan obyek sengketa SK KPU terkait penetapana hasil pemilu legislatif. Sementara batas waktu pengajuan perkara PHPU legislatif paling lambat 3x24 jam sejak penetapan hasil pemilu 2019, yakni batas akhir sampai pada 24 Mei 2019, Pukul 01.46 WIB. Sedangkan terkait legal standing atau kedudukan hukum adalah partai politik peserta pemilu 2019 dan perseorangan calon anggota DPD.

Sebagaimana diketahui, hari ini MK telah memutuskan tidak melanjutkan ke sidang pembuktian sebanyak 58 perkara dari 260 perkara PHPU legislatif yang teregister di MK. Dari 260 perkara tersebut, terdapat 122 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara 80 perkara sisanya hanya menunggu panggilan MK untuk dibacakan putusannya.(Pon)

Baca Juga: Kata Keponakan Prabowo soal Rekonsiliasi dengan Jokowi

#Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Rahayu Saraswati Djojohadikusumo #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan