KPU Nilai Gugatan Keponakan Prabowo Sudah Kedaluwarsa
Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati. Foto: MP/Ponco
Merahputih.com - Permohonan perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan caleg Partai Gerindra untuk DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II Rahayu Saraswati Djojohadikusumo kandas. Permohonan itu dinilai tidak berkedudukan hukum karena melewati tenggat waktu pengajuan.
"Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu pemohonan baru pada 31 Mei 2019, padahal sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal," ujar kuasa hukum KPU, Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/7).
Baca Juga: Keponakan Prabowo Angkat Bicara Soal Wacana Duet AHY-Puan di Pilpres 2024
Selain itu, apa yang dimohonkan Rahayu merupakan sengketa perolehan suara partai politik. Untuk masalah itu, yang berkedudukan hukum untuk menggugat seharusnya adalah partai politik bukan perseorangan.
Permohonan yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut dinilai KPU patut dan beralasan menurut hukum untuk Mahkamah menyatakan dalam putusan sela sebagai tidak dapat menerima permohonan pemohon. Selain itu pemohon dinilai KPU tidak mempersoalkan sengketa hasil pemilu.
Sementara terkait dengan dalil pemohon atas pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 daerah pemilihan DKI Jakarta II, pemohon ternyata tidak mempersoalkan masalah tersebut ke Bawaslu yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Baca Juga: Kata Keponakan Prabowo soal Rekonsiliasi dengan Jokowi
"Oleh karena permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Bawaslu," ujar Absar dikutip Antara.
Dalam permohonannya, Saraswati yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019 mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara. Pemohon sebelumnya memprediksi pihaknya memperoleh 373.687 suara, namun KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Dasco Buka Alasan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung