KPU Nilai Gugatan Keponakan Prabowo Sudah Kedaluwarsa

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati. Foto: MP/Ponco
Merahputih.com - Permohonan perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan caleg Partai Gerindra untuk DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II Rahayu Saraswati Djojohadikusumo kandas. Permohonan itu dinilai tidak berkedudukan hukum karena melewati tenggat waktu pengajuan.
"Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu pemohonan baru pada 31 Mei 2019, padahal sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal," ujar kuasa hukum KPU, Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/7).
Baca Juga: Keponakan Prabowo Angkat Bicara Soal Wacana Duet AHY-Puan di Pilpres 2024
Selain itu, apa yang dimohonkan Rahayu merupakan sengketa perolehan suara partai politik. Untuk masalah itu, yang berkedudukan hukum untuk menggugat seharusnya adalah partai politik bukan perseorangan.
Permohonan yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto tersebut dinilai KPU patut dan beralasan menurut hukum untuk Mahkamah menyatakan dalam putusan sela sebagai tidak dapat menerima permohonan pemohon. Selain itu pemohon dinilai KPU tidak mempersoalkan sengketa hasil pemilu.

Sementara terkait dengan dalil pemohon atas pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 daerah pemilihan DKI Jakarta II, pemohon ternyata tidak mempersoalkan masalah tersebut ke Bawaslu yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Baca Juga: Kata Keponakan Prabowo soal Rekonsiliasi dengan Jokowi
"Oleh karena permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Bawaslu," ujar Absar dikutip Antara.
Dalam permohonannya, Saraswati yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019 mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara. Pemohon sebelumnya memprediksi pihaknya memperoleh 373.687 suara, namun KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
