Tak Ikut Usung Calon di Pilkada, Nasib Partai Politik Terancam?
Anggota KPU, Idham Holik. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak ada sanksi bagi partai politik peserta Pemilu yang tak mengusung pasangan calon kepala daerah.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan parpol yang tidak mengusung pasangan calon di Pilkada 2024, tetap dapat mengikuti Pilkada berikutnya.
"Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi. Beda seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8).
Baca juga:
Idham lantas menyayangkan jika ada parpol tak mengusung calon di Pilkada. Dia mengingatkan, KPU telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.
Dia mengatakan hasil putusan tersebut, semua partai politik pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.
"Jadi dari sisi aturan sudah tidak ada alasan lagi bagi parpol tidak mengusung pasangan calon," sambungnya.
Baca juga:
KPU Wajibkan Menteri dan Petahana Kontestan Pilkada Ambil Cuti
Idham mengatakan dalam aturan UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Namun, masyarakat yang akan menilai parpol tersebut yang absen dalam Pilkada.
“Saya percaya bahwa masyarakat memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup tentang regulasi pencalonan tentunya masyarakat akan memberikan penilaian sendiri terhadap parpol tersebut," tutup Idham. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol