Tak Ikut Usung Calon di Pilkada, Nasib Partai Politik Terancam?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 30 Agustus 2024
Tak Ikut Usung Calon di Pilkada, Nasib Partai Politik Terancam?

Anggota KPU, Idham Holik. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak ada sanksi bagi partai politik peserta Pemilu yang tak mengusung pasangan calon kepala daerah.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan parpol yang tidak mengusung pasangan calon di Pilkada 2024, tetap dapat mengikuti Pilkada berikutnya.

"Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi. Beda seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8).

Baca juga:

KPU Ingatkan 2 Menteri PDIP Wajib Cuti Kampanye Pilkada

Idham lantas menyayangkan jika ada parpol tak mengusung calon di Pilkada. Dia mengingatkan, KPU telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.

Dia mengatakan hasil putusan tersebut, semua partai politik pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.

"Jadi dari sisi aturan sudah tidak ada alasan lagi bagi parpol tidak mengusung pasangan calon," sambungnya.

Baca juga:

KPU Wajibkan Menteri dan Petahana Kontestan Pilkada Ambil Cuti

Idham mengatakan dalam aturan UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Namun, masyarakat yang akan menilai parpol tersebut yang absen dalam Pilkada.

“Saya percaya bahwa masyarakat memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup tentang regulasi pencalonan tentunya masyarakat akan memberikan penilaian sendiri terhadap parpol tersebut," tutup Idham. (Knu)

#KPU #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan PPP.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Indonesia
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Pemerintah pun tidak akan mencampuri urusan partai, termasuk adanya aksi kericuhan dalam munas PPP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Rakyat kita tidak suka pemimpin yang penuh dendam saudara-saudara sekalian
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 berdasarkan keputusan Muktamar ke-10 PPP.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Bagikan