Tak Ikut Usung Calon di Pilkada, Nasib Partai Politik Terancam?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 30 Agustus 2024
Tak Ikut Usung Calon di Pilkada, Nasib Partai Politik Terancam?

Anggota KPU, Idham Holik. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak ada sanksi bagi partai politik peserta Pemilu yang tak mengusung pasangan calon kepala daerah.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan parpol yang tidak mengusung pasangan calon di Pilkada 2024, tetap dapat mengikuti Pilkada berikutnya.

"Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi. Beda seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8).

Baca juga:

KPU Ingatkan 2 Menteri PDIP Wajib Cuti Kampanye Pilkada

Idham lantas menyayangkan jika ada parpol tak mengusung calon di Pilkada. Dia mengingatkan, KPU telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.

Dia mengatakan hasil putusan tersebut, semua partai politik pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.

"Jadi dari sisi aturan sudah tidak ada alasan lagi bagi parpol tidak mengusung pasangan calon," sambungnya.

Baca juga:

KPU Wajibkan Menteri dan Petahana Kontestan Pilkada Ambil Cuti

Idham mengatakan dalam aturan UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Namun, masyarakat yang akan menilai parpol tersebut yang absen dalam Pilkada.

“Saya percaya bahwa masyarakat memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup tentang regulasi pencalonan tentunya masyarakat akan memberikan penilaian sendiri terhadap parpol tersebut," tutup Idham. (Knu)

#KPU #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
PDIP memilih tema Satyam Eva Jayate, dengan sub tema Di Sanalah Aku Berdiri, untuk Selama-lamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Indonesia
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tak percaya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Berita
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Pria yang akrab disapa Pram itu pun mengaku tidak peduli jika ia dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Indonesia
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua Harian PSI Ahmad Ali mencontohkan sapaan Bro dan Sis tidak sesuai jika digunakan dalam konteks tertentu, misalnya saat berkunjung ke pondok pesantren.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Bagikan