Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Bikin Ikan-ikan Mati

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 14 Oktober 2023
Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Bikin Ikan-ikan Mati

Sungai Bengawan Solo, wilayah Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo tercemar limbah ciu, Sabtu (14/10). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sungai Bengawan Solo di wilayah Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo kembali tercemar limbah miras ciu. Pencemaran itu membuat ikan mati dan ditangkap warga.


Koordinator Forum Jogo Kali Bengawan (Jokalibe) Budi Utomo mengatakan kejadian Sungai Bengawan Solo tercemar limbah ciu pada pukul 10.00 WIB. Warga yang menyadari adanya kejadian tersebut langsung memanfaatkannya untuk menangkap ikan di sungai.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Sungai Bengawan Solo

"Ikan mati diduga akibat tercemar limbah ciu terjadi sejak pukul 10.00 WIB. Ini sudah kesekian kalinya Sungai Bengawan Solo tercemar limbah," kata Budi, Sabtu (14/10)


Menurut dia, kondisi air di ruas Kelurahan Sewu hitam pekat. Belum diketahui limbah yang mencemari air Sungai Bengawan Solo tersebut dari mana asalnya.


"Ikan mati ditangkap warga pakai tangan dan jaring. Jenis ikan yang ditangkap antara lain bader," katanya.


Dia mengatakan ada sekitar 100 orang pencari ikan yang merupakan warga Kelurahan Sewu dan warga Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pencemaran sungai ini sangat membahayakan.


"Wilayah yang terdampak pencemaran limbah masuk ruas Kelurahan Sewu, Kelurahan Pucangsawit, dan Desa Gadingan,” paparnya.

Baca Juga:

Polisi Dalami Temuan Potongan Tubuh Manusia di Sungai Bengawan Solo

Budi mengatakan kondisi sungai Bengawan Solo yang tercemar itu dilaporkan ke DLHK Jateng supaya ada tindak lanjut. Laporan yang disampaikan berupa dokumen video dan foto.


Warga setempt, Herman, mengatakan mendapatan sejumlah ikan bader dari hasil tangkapannya Jumat sore. Ikan itu bakal digoreng untuk dimakan.


"Pencemaran limbah ini sudah parah. Dampaknya menjadikan pencemaran lingkungan dan air menjadi berbau," kata Herman.


Dia berharap kasus pencemaran limbah bisa segera teratasi. Terlebih pencemaran limbah ini sudah beberapa kali terjadi dan tidak ada sanksi tegas bagi oknum yang mencemari lingkungan Sungai Bengawan Solo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Dibuang di Sungai Bengawan Solo

#Solo #Bengawan Solo #Sungai
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Bagikan