Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Dibuang di Sungai Bengawan Solo
Polres Karanganyar ungkap kasus pembunuhan mayat, di Sungai Bengawan Solo, Selasa (9/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Karanganyar, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Korban diketahui bernama Joko Siswoyo (23), seorang guru MI di wilayah Desa Ngresep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan mayat tersebut ditemukan di Sungai Bengawan Solo wilayah Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (4/5).
Baca Juga:
Polisi Temukan Mayat Tersangkut Batu di Objek Wisata Grojogan Sewu Gunung Lawu
Hasil penyelidikan, korban tewas dibunuh tiga pelaku lalu jasadnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ketiga pelaku adalah Gilang Adi Pratama (26), warga Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Kemudian pelaku kedua yang ditangkap polisi bernama Agung Nugroho (20), asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Sementara, satu pelaku berinisial G masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Kasus bermula ketika tersangka Agung menjalin kesepakatan dengan korban untuk meminjam secara online atau pinjol dengan menggunakan nama korban (Joko)," kata dia.
Baca Juga:
Ia menjelaskan pelaku Agung meminjam uang Rp 6 juta dan setelah beberapa waktu pinjaman berbunga menjadi Rp 13 juta. Uang tersebut digunakan Agung untuk membayar utang modal dagang. Agung mengaku sudah berusaha mencicil hutangnya kepada korban. Namun, baru dibayar sebesar Rp 500.000.
"Dia (Agung) menghabisi nyawa korban muncul karena tak terima dan sakit hati namanya disebut korban dalam status WhatsApp yang bersangkutan. Sampai akhirnya memancing korban datang ke rumah untuk melunasi pinjol dan dibunuh dibuang ke Sungai Bengawan Solo," katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntutan maksimal hukum mati atau seumur hidup. Barang bukti diamankan. Pihaknya juga mengamankan motor Honda Beat merah putih dengan nopol AD-4950-AHD milik korban dan Honda Revo Hitam Merah dengan nopol AD-6261-RT milik pelaku. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ditemukan Ruang Penyiksaan dan Mayat Wanita di Rumah Ferdy Sambo
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro