Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pembunuhan Mayat Dibuang di Sungai Bengawan Solo


Polres Karanganyar ungkap kasus pembunuhan mayat, di Sungai Bengawan Solo, Selasa (9/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Karanganyar, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Korban diketahui bernama Joko Siswoyo (23), seorang guru MI di wilayah Desa Ngresep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan mayat tersebut ditemukan di Sungai Bengawan Solo wilayah Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (4/5).
Baca Juga:
Polisi Temukan Mayat Tersangkut Batu di Objek Wisata Grojogan Sewu Gunung Lawu
Hasil penyelidikan, korban tewas dibunuh tiga pelaku lalu jasadnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Dari ketiga pelaku, dua diantaranya sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian. Ketiga pelaku adalah Gilang Adi Pratama (26), warga Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Kemudian pelaku kedua yang ditangkap polisi bernama Agung Nugroho (20), asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Sementara, satu pelaku berinisial G masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Kasus bermula ketika tersangka Agung menjalin kesepakatan dengan korban untuk meminjam secara online atau pinjol dengan menggunakan nama korban (Joko)," kata dia.
Baca Juga:
Ia menjelaskan pelaku Agung meminjam uang Rp 6 juta dan setelah beberapa waktu pinjaman berbunga menjadi Rp 13 juta. Uang tersebut digunakan Agung untuk membayar utang modal dagang. Agung mengaku sudah berusaha mencicil hutangnya kepada korban. Namun, baru dibayar sebesar Rp 500.000.
"Dia (Agung) menghabisi nyawa korban muncul karena tak terima dan sakit hati namanya disebut korban dalam status WhatsApp yang bersangkutan. Sampai akhirnya memancing korban datang ke rumah untuk melunasi pinjol dan dibunuh dibuang ke Sungai Bengawan Solo," katanya.
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntutan maksimal hukum mati atau seumur hidup. Barang bukti diamankan. Pihaknya juga mengamankan motor Honda Beat merah putih dengan nopol AD-4950-AHD milik korban dan Honda Revo Hitam Merah dengan nopol AD-6261-RT milik pelaku. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ditemukan Ruang Penyiksaan dan Mayat Wanita di Rumah Ferdy Sambo
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan

Remaja Ikut Demo Anarkistis Sujud Minta Maaf kepada Orangtua di Polresta Surakarta

Pameran Foto '1945' Resmi Dibuka di Monumen Pers Nasional, Tampilkan Jejak Sejarah Kemerdekaan Indonesia
