Sudah Tewas, Laskar FPI Pengawal Rizieq Dinilai Tak Pantas Dijadikan Tersangka


Kendaraan yang digunakan saat bentrok laskar FPI dan Polisi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyoroti penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan enam pengawal Rizieq Shihab sebagai tersangka.
“Kesimpulan dan keputusan dalam proses hukum tersebut harus memerhatikan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/3).
Ketentuan yang ia maksud yaitu tiga hal, pasal 77 KUHP, Putusan MK No 21 tahun 2014 serta pasal 109 KUHAP.
Baca Juga:
Pasal 77 KUHP misalnya, penuntutan itu tidak dapat dilanjutkan bila si tertuduh ini meninggal dunia.
"Lalu pasal 109 KUHAP, penyidikan harus dihentikan jika tidak cukup bukti,” paparnya.
Sedangkan Putusan MK No 21 Tahun 2014 mengharuskan untuk penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka.
“Kenapa meninggal jadi tersangka? Bagaimana prosesnya? Lalu kasus ini mau bagaimana prosesnya? Pertanyaan itulah yang kemudian muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Suparji menyarankan agar status tersangka tersebut dicabut. Lebih baik, kata dia, polisi melanjutkan rekomendasi dari Komnas HAM yang beberapa waktu lalu disampaikan ke presiden.
“Rekomendasi Komnas HAM alangkah baiknya ditindaklanjuti, di samping agar ada titik terang, rekomendasi tersebut juga cukup mengerucut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, enam pengawal Rizieq Shihab itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca Juga:
Polri Hentikan Kasus FPI dan Status Tersangka 6 Laskar yang Tewas Gugur
Setelah itu, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/3). (Knu)
Baca Juga:
Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
