Sudah Tewas, Laskar FPI Pengawal Rizieq Dinilai Tak Pantas Dijadikan Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Maret 2021
Sudah Tewas, Laskar FPI Pengawal Rizieq Dinilai Tak Pantas Dijadikan Tersangka

Kendaraan yang digunakan saat bentrok laskar FPI dan Polisi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyoroti penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan enam pengawal Rizieq Shihab sebagai tersangka.

“Kesimpulan dan keputusan dalam proses hukum tersebut harus memerhatikan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/3).

Ketentuan yang ia maksud yaitu tiga hal, pasal 77 KUHP, Putusan MK No 21 tahun 2014 serta pasal 109 KUHAP.

Baca Juga:

6 Laskar FPI Tersangka, Kabareskrim: Nanti Kita SP3

Pasal 77 KUHP misalnya, penuntutan itu tidak dapat dilanjutkan bila si tertuduh ini meninggal dunia.

"Lalu pasal 109 KUHAP, penyidikan harus dihentikan jika tidak cukup bukti,” paparnya.

Sedangkan Putusan MK No 21 Tahun 2014 mengharuskan untuk penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka.

“Kenapa meninggal jadi tersangka? Bagaimana prosesnya? Lalu kasus ini mau bagaimana prosesnya? Pertanyaan itulah yang kemudian muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

Suparji menyarankan agar status tersangka tersebut dicabut. Lebih baik, kata dia, polisi melanjutkan rekomendasi dari Komnas HAM yang beberapa waktu lalu disampaikan ke presiden.

“Rekomendasi Komnas HAM alangkah baiknya ditindaklanjuti, di samping agar ada titik terang, rekomendasi tersebut juga cukup mengerucut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, enam pengawal Rizieq Shihab itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga:

Polri Hentikan Kasus FPI dan Status Tersangka 6 Laskar yang Tewas Gugur

Setelah itu, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/3). (Knu)

Baca Juga:

Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan

#Bareskrim #Front Pembela Islam (FPI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan