6 Laskar FPI Tersangka, Kabareskrim: Nanti Kita SP3


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. ANTARA/ HO-Polri
MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menegaskan bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan tersangka enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Agus mengatakan, pemberian SP3 terhadap enam Laskar FPI itu dilakukan karena mereka sudah meninggal dunia.
Baca Juga
"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Agus kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).
Diketahui keenam anak buah Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Ya nanti akan dihentikan," ujar jenderal bintang tiga ini.

Keenam pengikut Rizieq ini tewas dalam bentrokan dengan polisi dengan sejumlah luka tembak.
Dalam investigasi Komnas HAM, dari 6 pengawal Rizieq yang tewas, dua orang meninggal dalam baku tembak dengan polisi. Sedangkan, empat orang lainnya tewas di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan polisi, 4 orang itu berupaya merebut pistol polisi sehingga terpaksa ditindak tegas. Sayangnya, tidak ada saksi lain selain anggota Polri yang ada di dalam mobil. (Pon)
Baca Juga
Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia

1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun

Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya

Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa

Ketua KPK Bakal Diperiksa Tim Gabungan di Bareskrim Polri

Jampidum Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
