Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Maret 2021
Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan

Kendaraan yang digunakan saat bentrok laskar FPI dan Polisi. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, enam pengawal Rizieq Shihab itu dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca Juga

Barang Bukti Hasil Investigasi Kematian Laskar FPI yang Diserahkan Komnas HAM ke Bareskrim

"Iya benar (jadi tersangka)," kata Andi kepada wartawan, Rabu (3/3).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan mereka menerima penyerahan barang bukti.

Selain itu, tim Bareskrim juga sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi Komnas HAM. Setelah melakukan penetapan tersangka, mereka segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Pasal 170 KUHP dengan tersangka enam laskar FPI," tambah Andi.

Komnas HAM saat penyelidkan dugaan penembakan laskar FPI. (Foto: Antara)
Komnas HAM saat penyelidkan dugaan penembakan laskar FPI. (Foto: Antara)

Ia memastikan penetapan tersangka terhadap enam pengawal yang tewas dalam baku tembak itu sudah sesuai mekanisme hukum. Menurut Andi, status pengawal Rizieq yang telah meninggal tidak menghalangi proses hukum.

Nantinya, akan ada proses persidangan yang akan memutuskan secara hukum dan diteliti lebih jauh terkait penyematan status tersangka ini.

Keenam pengikut Rizieq ini tewas dalam bentrokan dengan polisi dengan sejumlah luka tembak.

Dalam investigasi Komnas HAM, dari 6 pengawal Rizieq yang tewas, dua orang meninggal dalam baku tembak dengan polisi. Sedangkan, empat orang lainnya tewas di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan polisi, 4 orang itu berupaya merebut pistol polisi sehingga terpaksa ditindak tegas. Sayangnya, tidak ada saksi lain selain anggota Polri yang ada di dalam mobil. (Knu)

Baca Juga

Komnas HAM Serahkan Bukti Penembakan 6 Laskar FPI

#Front Pembela Islam
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan