Komnas HAM Serahkan Bukti Penembakan 6 Laskar FPI
Kendaraan yang digunakan saat bentrok laskar FPI dan Polisi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan pelanggaran HAM kematian eNam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu, kembali memasuki babak baru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam anggota laskar kepada Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (16/2).
"Kami akan memberikan barang bukti pada Selasa, 16 Februari 2021, pukul 13.00 WIB, bertempat di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Bareskrim Bakal Ambil Barang Bukti Tewasnya Laskar FPI Temuan Komnas HAM
Barang bukti peristiwa di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu diminta oleh Bareskrim guna menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Dalam berita acara penyerahan, barang bukti akan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan rekomendasi, khususnya penegakan hukum.
Dalam temuannya, Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian berupa pembunuhan di luar hukum, terhadap empat orang laskar FPI. Sementara itu, dua lainnya disebut meninggal saat terjadi kontak tembak antara laskar dan polisi.
Komnas HAM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1) agar kasus itu ditindaklanjuti sesuai peradilan pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Senin (1/2) mengaku telah mengirim rekomendasi tersebut ke kepolisian sejak Kamis (21/1). Presiden Joko Widodo meminta agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut secara adil dan transparan.
"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Mahfud.
Saat rapat pimpinan TNI-Polri, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengingatkan kasus penembakan hingga meninggal dunia enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akhir Desember 2020 lalu.
Ia berharap, TNI Polri perlu tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi berlandaskan norma dan standar hak asasi manusia dan berharap agar di lapangan, TNI dan Polri melaksanakan tugas dan kewajiban dengan langkah yang efektif, terukur.
"Saya tahu, sudah banyak langkah dilakukan, [kadang-kadang di bawah belum menyadari norma HAM dengan kultur yang belum berubah, kemudian melakukan praktik kekerasan," ucap Taufan. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo