Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan COVID-19 akan Ditanggung BPJS Kesehatan


Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi virus COVID-19 di Indonesia. Dengan status endemi, biaya pengobatan pasien corona tidak lagi ditanggung pemerintah. Pembiayaan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu (21/6).
Baca Juga
Kata Ghufron, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan COVID-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.
Dia menyebutkan penanggungan biaya perawatan pasien COVID-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.
Ghufron mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien COVID-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga
"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit COVID-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyebut keputusan mencabut status pandemi COVID-19 diambil dengan mempertimbangkan konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil.
"Sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia miliki antobodi COVID-19. WHO juga sudah cabut status public health emergency of international convern," ujarnya.
Jokowi mengatakan penanganan pandemi COVID-19 merupakan pekerjaan terberatnya selama menjabat presiden sejak 2014.
"Dalam hampir 10 tahun ini kita bekerja, memang yang paling berat menghadapi COVID-19. Betul-betul kita enggak tahu berakhirnya kapan, diselesaikan dengan cara apa, dan sangat kuatnya ini sampai berapa bulan berapa tahun, enggak tahu," kata Jokowi. (*)
Baca Juga
Jokowi Sebut Biaya Perawatan COVID Tanggung Jawab Pribadi Jika Berstatus Endemi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
