Sritex Dinyatakan Pailit, 2 Anak Perusahaan di Solo Tetap Beroperasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Oktober 2024
Sritex Dinyatakan Pailit, 2 Anak Perusahaan di Solo Tetap Beroperasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua anak perusahaan yang menjadi grup perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Solo tetap beroperasi seperti biasanya. Hal itu menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus yang menyatakan Sritex pailit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo, Widyastuti Pratiwiningisih mengatakan, di Solo terdapat dua anak perusahaan PT Sritex, yakni PT Sari Warna Asli dan PT Kreasi Apparel Indopacific.

"Kedua perusahaan tersebut sejauh ini masih beroperasi normal seperti biasanya," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah koordinasi dengan kedua perusahaan pascaputusan tersebut.

"Jangan sampai berdampak karena banyak mempekerjakan warga Solo," ujar Widyastuti, Sabtu (26/10).

Baca juga:

Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Dikatakannya, kedua perusahaan tersebut sedang mengerjakan pesanan dari para buyer. Untuk menyelesaikan pesanan tersebut membutuhkan lembur.

"Upah kerja bagi para pekerja yang lembur dibayarkan sesuai regulasi. Perusahaan Kreasi Apparel juga sedang pengajuan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) baru, juga masih ada penerimaan tenaga kerja baru,” katanya.

Sedangkan Sari Warna, pada bulan-bulan ini banyak pesanan membutuhkan tenaga kerja khususnya penjahit. Hal sama juga terjadi di pabrik utama di Sukoharjo yang tetap beroperasi.

“Cukup banyak warga Solo yang bekerja di Sukoharjo juga karena merupakan wilayah perbatasan, Solo ke Sukoharjo banyak,” kata dia.

Dinas Tenaga Kerja Solo sebagai koordinator Disnaker Soloraya ikut monitor masalah ini. Dari pemerintah pusat juga sedang mencari data kondisi Sritex.

"Pemerintah pusat juga menindaklanjuti mengenai kondisi Sritex,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

#Sritex
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Pesangon mereka belum dibayar sampai sekarang sejak PT Sritex dinyatakan pailit dan tutup pada 1 Maret 2024.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Indonesia
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Penyitaan dilakukan langsung tim Kejagung, Kejari, dan ATR/BPN.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Indonesia
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon
Sebagai bentuk aksi keprihatinan eks buruh dalam menuntut hak-hak mereka setelah Sritex dinyatakan pailit pada Februari lalu.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon
Bagikan