Sritex Dinyatakan Pailit, 2 Anak Perusahaan di Solo Tetap Beroperasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Oktober 2024
Sritex Dinyatakan Pailit, 2 Anak Perusahaan di Solo Tetap Beroperasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua anak perusahaan yang menjadi grup perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Solo tetap beroperasi seperti biasanya. Hal itu menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus yang menyatakan Sritex pailit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo, Widyastuti Pratiwiningisih mengatakan, di Solo terdapat dua anak perusahaan PT Sritex, yakni PT Sari Warna Asli dan PT Kreasi Apparel Indopacific.

"Kedua perusahaan tersebut sejauh ini masih beroperasi normal seperti biasanya," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah koordinasi dengan kedua perusahaan pascaputusan tersebut.

"Jangan sampai berdampak karena banyak mempekerjakan warga Solo," ujar Widyastuti, Sabtu (26/10).

Baca juga:

Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Dikatakannya, kedua perusahaan tersebut sedang mengerjakan pesanan dari para buyer. Untuk menyelesaikan pesanan tersebut membutuhkan lembur.

"Upah kerja bagi para pekerja yang lembur dibayarkan sesuai regulasi. Perusahaan Kreasi Apparel juga sedang pengajuan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) baru, juga masih ada penerimaan tenaga kerja baru,” katanya.

Sedangkan Sari Warna, pada bulan-bulan ini banyak pesanan membutuhkan tenaga kerja khususnya penjahit. Hal sama juga terjadi di pabrik utama di Sukoharjo yang tetap beroperasi.

“Cukup banyak warga Solo yang bekerja di Sukoharjo juga karena merupakan wilayah perbatasan, Solo ke Sukoharjo banyak,” kata dia.

Dinas Tenaga Kerja Solo sebagai koordinator Disnaker Soloraya ikut monitor masalah ini. Dari pemerintah pusat juga sedang mencari data kondisi Sritex.

"Pemerintah pusat juga menindaklanjuti mengenai kondisi Sritex,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

#Sritex
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
BJB diketahui mencairkan kredit Rp 670 miliar yang diajukan Sritex, sedangkan Bank Jateng menyalurkan dana kredit hingga Rp 502 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
2 Eks Dirut Bank BUMD Lolos dari Kasus Korupsi Sritex, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Indonesia
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus korupsi kredit Rp1,3 triliun dan TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Indonesia
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dituntut 10 tahun penjara atas kasus korupsi kredit PT Sritex dengan kerugian negara Rp502 miliar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex
Indonesia
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Aksi para mantan buruh Sritex tersebut bagian dari menuntut hak karyawan setelah kena PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Pesangon tak Kunjung Dibayar, Eks Buruh Sritex Demo di PN Niaga Semarang
Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Indonesia
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Pesangon mereka belum dibayar sampai sekarang sejak PT Sritex dinyatakan pailit dan tutup pada 1 Maret 2024.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Indonesia
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Penyitaan dilakukan langsung tim Kejagung, Kejari, dan ATR/BPN.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Bagikan