Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Sebagai Tersangka
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menitipkan tahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke Rutan Semarang, Jateng.
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Penitipan tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menerima limpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex, berupa tersangka beserta barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga:
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Kasi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Dwi Nugroh, mengatakan pelimpahan tahap dua ketiga tersangka tersebut dari Kejagung kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan pada Selasa (16/9).
“Memang benar tiga tersangka Selasa kemarin dilimpahkan tahap kedua di Kejari Solo,” ujar Widhiarso, Rabu (17/9).
Dikatakannya pelimpahan tahap kedua tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Solo karena tempos locusnya ada di Surakarta. Sidang ketiga tersangka kasus ini dilaksanakan di pengadilan tindak pidana korupsi PN Semarang.
“Pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti ada di Kejari Solo pada Selasa kemarin. Ketiga tersangka juga dititipkan di Rutan Semarang,” katanya.
Baca juga:
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Diketahui, Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk. Pelimpahan tersebut, yang dikenal sebagai tahap II, dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketiga tersangka yang diserahkan adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex; Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB; dan Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kisah Basral, Atlet Skateboard Peraih Emas SEA Games, Pernah Beli Papan Rp 5.000 buat Latihan
Kantor Persewaan Truk di Sukoharjo Terbakar, 2 Mobil Hangus
Penumpang Pesawat Adi Soemarmo Solo Diprediksi Naik 4 Persen selama Nataru
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Fadli Zon Dijadwalkan Resmikan Songgobuwono Keraton Solo, 2 Kubu Keraton Bertemu
PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar