Solusi Pemkot Yogyakarta Cegah Getok Tarif Parkir Bus Wisata
Sejumlah PKL di kawasan Malioboro Yogyakarta. (Foto: MP/Patricia Vicka)
MerahPutih.com - Tarif parkir bus selangit atau getok tarif di Kota Yogyakarta tengah viral di dunia maya. Pemerintah Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan sejumlah solusi untuk mencegah pengelola bus pariwisata terkena harga parkir selangit.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mendorong seluruh bus pariwisata mengikuti aturan one gate sistem di mana seluruh bus yang hendak masuk ke Yogyakarta wajib melewati Terminal Giwangan.
Baca Juga:
Respons Sandiaga Wisatawan di Malioboro Bayar Parkir Rp 350 Ribu
Di dalam terminal, akan ada petugas yang mengecek kelengkapan persyaratan dan kemudian menempelkan stiker khusus pada bus. Adanya stiker bertanda khusus ini membuat bus dapat parkir di lokasi parkir resmi yang sudah ditentukan.
"Jika memilih tidak masuk ke Giwangan, maka bus mungkin menggunakan parkir di tempat parkir liar dan dimungkinkan juga akan mengalami kasus serupa yang sempat viral. Jadi tolong ikuti aturan one gate sistem,” tegasnya melalui keterangan pers di Yogyakarta, Minggu (22/1/01)
Heroe melanjutkan, tarif parkir di lokasi resmi sudah ada ketentuannya dan diawasi ketat oleh Pemkot Yogyakarta. Saat ini, lokasi parkir bus resmi berada diantaranya di sekitar Malioboro, di sekitar taman Parkir Abu Bakar Ali, Taman Parkir Senopati, dan Taman Parkir Ngabean.
Ia melanjutkan, kebijakan one gate sistem, diterapkan bertujuan untuk memastikan seluruh wisatawan sudah divaksin. Sehingga dapat menekan kasus COVID-19 di kota Gudeg ini.
Sebelumnya viral di media masa unggahan sebuah kwitansi yang bertuliskan tarif parkir bus Rp 350 ribu. Dalam kasus tersebut, kru bus dan juru parkir di tempat parkir liar diduga melakukan mark up atas tarif parkir bus.
Baca Juga:
Siasat Menghindari Tukang Parkir Mini Market
"Kami menerima kritik dan masukan mengenai parkir. Tetapi, kami juga berharap agar kritik dan masukan ini disampaikan berdasarkan informasi yang benar dan jelas sehingga bisa ditindaklanjuti dengan baik," katanya.
Bagi konsumen yang menjadi korban dari kasus mark up dan kemudian mengunggah cerita tersebut melalui media sosial, Heroe memastikan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan melayangkan gugatan.
Namun, kru bus dan juru parkir yang melakukan mark up, Heroe menyebut, tindakan yang mereka lakukan termasuk mencoreng pariwisata di Yogyakarta.
Ia menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan tindakan tegas, salah satunya mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran parkir. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga:
Parkir Liar di Kota Bandung Siap-siap Harus Bayar Rp 1 Juta
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar
Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun
DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur
Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur