Soal Sanksi WADA, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Turun Tangan
Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi/pri.
MerahPutih.com - Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Code (WADA) menegaskan tidak ada bendera nasional 'resmi' yang dapat dikibarkan tim Indonesia di acara balapan, termasuk World Superbike (WSBK) dan MotoGP Mandalika.
Hal tersebut menjadi salah satu sanksi dari WADA akibat Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dianggap tidak patuh dalam menerapkan program pengujian doping. DPR mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan terkait sanksi dari WADA tersebut.
Baca Juga
"Pemerintah harus turun tangan," kata anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra Ali Zamroni saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Selasa (19/10).
Pada November 2021, Indonesia akan menjadi tuan rumah Superbike di Sirkuit Mandalika yang baru dibangun. Tak hanya itu, pada Maret 2022, Mandalika akan menjadi tuan rumah MotoGP.
"Sangat disayangkan jika ada event dunia dan Indonesia sebagai tuan rumah tapi terkekang karena tidak dibolehkan lagu kebangsaan dikumandangkan dan bendera merah putih dikibarkan," ujarnya.
Sebelumnya Indonesia juga tidak bisa mengibarkan Bendera Merah Putih di ajang Thomas Cup pada Minggu (17/8) meski berhasil keluar sebagai juara. Hal tersebut menjadi salah satu sanksi dari WADA.
Ali menilai LADI tidak bekerja secara profesional. Untuk itu, politikus Partai Gerindra ini meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk melobi dan menjelaskan kepada WADA terkait hal tersebut.
"Saya rasa bisa dibicarakan. Apalagi kita sebagai tuan rumah untuk dua event mendatang. WSBK dan MotoGP. Dan ini harus jadi catatan penting betapa harus serius kalau kita mau mengurus olahraga dari hulu sampe hilir harus betul-betul diperhatikan," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Bendera Merah Putih Tidak Berkibar di Piala Thomas, Menpora Minta Maaf
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra