Soal Pemecatan Ferdy Sambo, Jokowi Tunggu Hasil Banding
Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, jenderal bintang dua itu dipecat dengan hormat (PTDH) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, putusan itu final karena Sambo mengajukan banding. Polisi akan melakukan peninjauan banding Sambo sebelum akhrinya menjatuhkan vonis kepada bekas Dirtipidum Bareskrim Polri ini.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding terlebih dahulu mengenai pemecatan Sambo. Jika banding tersebut ditolak, maka pemecatan segera dilakukan.
“Kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian,” ujar Mahfud di Jakarta, Sabtu (27/8).
Mahfud menambahkan, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tambahnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari WIB. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
Diketahui, Polri juga menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh