Soal Pembatasan Usia Haji, Kemenag Tunggu Surat Resmi Kerajaan Arab Saudi


Ilustrasi Jemaah calon haji Indonesia. (Foto: Kemenag)
MerahPutih.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief membeberkan saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait adanya rencana pembatasan usia haji.
Hal ini disampaikan Hilman Latief dalam rapat kerja berama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1).
"Ini kami masih menunggu suratnya dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia, ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jamaah yang di atas 90 tahun," ujar Hilman.
Baca juga:
Legislator Sebut Masyarakat Banyak Mengeluh Soal Kenaikan Biaya Haji 2025
Hilman menjelaskan kebijakan ini terbit berdasarkan pengalaman haji tahun sebelumnya, yang melibatkan calon jemaah berusia 100 tahun.
Oleh karena itu, Kerajaan Arab Saudi ingin ada pembatasan usia agar ibadah haji di tanah suci bisa berjalan dengan baik.
"Karena kemarin kan yang (usia) 100 tahun masih ada pak di kita. Jadi ini yang menarik, mungkin jumlahnya ngga banyak, tapi informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jamaah dengan tidak memberikan izin kepada jamaah di atas 90 tahun," ungkapnya.
Baca juga:
Hilman menegaskan Kemenag tetap akan mengupayakan seluruh jemaah haji usia lanjut bisa berangkan ke tanah suci, sepanjang mereka mampu secara fisik untuk beribadah.
Hal ini pun akan terus disuarakan ke Kerajaan Arab Saudi untuk bisa diakomodir dengan baik bersama pemangku kebijakan setempat.
"Ya mudah-mudahan karena kita itu ada prioritas lansia 10 persen, kami sedang sisir lagi," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Sudan Kantongi USD 1,6 Juta Dari Dugaan Korupsi Kuota Haji, 5 Bidang Tanah, dan 4 Kendaraan Disita
