Siswa PKL Kehilangan Kepercayaan Diri Usai Dimaki Istri Polisi
Tangkapan layar di medsos, istri anggota Polri di Probolinggo yang tersandung masalah karena membentak siswi magang di sebuah swalayan. (WartaBromo/Antara)
MerahPutih.com - Tindakan selebritas TikTok Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) yang mengunggah video berisi perbuatan membentak dan memaki LNAS, seorang siswi SMK Probolinggo, Jawa Timur, disayangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Istri anggota Kepolisian ini diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Terungkap Asal Mobil Alphard yang Dipakai Istri Polisi Probolinggo untuk Pamer Kemewahan
"Salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan.
KPAI menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akun TikTok-nya.
"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata Kawiyan.
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."
Ia mengatakan, dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui, setelah beredarnya video perundungan tersebut di media sosial, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu dengan teman-temannya dan masyarakat.
"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen. Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," katanya.
Luluk telah minta maaf dengan disaksikan Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, kepala sekolah dan guru, hingga orang tua korban. Luluk ditemani suaminya M Nuril membacakan permohonan maaf yang ditulisnya di selembar kertas.
Luluk juga mengakui perbuatannya memviralkan aksinya memarahi siswi magang di media sosial sangat tidak bijaksana hingga membuat kegaduhan
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan Bripka Nuril, suami Luluk, yang sebelumnya menjadi Kanit Binmas Polsek Tiris, sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Timur (Jatim).
"Proses menuju sidang masih berjalan dan akan sesegera mungkin," kata Wisnu.
Baca Juga:
Polisi di Polres Probolinggo Dihukum akibat Ulah Istrinya Bertindak Arogan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi