Sikapi Aksi Hakim se-Indonesia, MA: Tidak Ada Mogok Massal, Tidak Ada Cuti Bersama
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada mogok massal maupun cuti bersama yang dilakukan para hakim di Indonesia merespons aksi para pengadil itu menuntut kenaikkan kesejahteraan.
“Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama,” kata Jubir MA, Suharto, saat audiensi dengan solidaritas hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
Menurut Suharto, cuti bersama sudah ditentukan pemerintah yakni saat hari libur nasional. Dengan demikian, lanjut dia, setiap hakim punya hak untuk mengambil cuti.
Namun, Suharto menegaskan, aksi yang dilakukan oleh SHI bukan lah cuti bersama. Menurutnya, aksi ini mengambil cuti secara berbarengan oleh sesama hakim.
Baca juga:
Imbas Demo Hakim se-Indonesia, Sidang Korupsi Timah di PN Jakpus Jadi Seminggu Sekali
“Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, karena tanggalnya mereka yang pilih. Jadi bukan cuti bersama, bukan pula mogok,” jelas dia.
Oleh karena itu, kata Suharto, MA tidak mempermasalahkan aksi mengambil cuti secara berbarengan ini. Dia hanya mengimbau aksi yang dilakukan para hakim ini tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Cuti itu adalah hak mereka sepanjang diambil tidak mengganggu jalannya persidangan jadi tidak ada masalah,” tandas pejabat MA itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum