Sikapi Aksi Hakim se-Indonesia, MA: Tidak Ada Mogok Massal, Tidak Ada Cuti Bersama
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada mogok massal maupun cuti bersama yang dilakukan para hakim di Indonesia merespons aksi para pengadil itu menuntut kenaikkan kesejahteraan.
“Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama,” kata Jubir MA, Suharto, saat audiensi dengan solidaritas hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
Menurut Suharto, cuti bersama sudah ditentukan pemerintah yakni saat hari libur nasional. Dengan demikian, lanjut dia, setiap hakim punya hak untuk mengambil cuti.
Namun, Suharto menegaskan, aksi yang dilakukan oleh SHI bukan lah cuti bersama. Menurutnya, aksi ini mengambil cuti secara berbarengan oleh sesama hakim.
Baca juga:
Imbas Demo Hakim se-Indonesia, Sidang Korupsi Timah di PN Jakpus Jadi Seminggu Sekali
“Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, karena tanggalnya mereka yang pilih. Jadi bukan cuti bersama, bukan pula mogok,” jelas dia.
Oleh karena itu, kata Suharto, MA tidak mempermasalahkan aksi mengambil cuti secara berbarengan ini. Dia hanya mengimbau aksi yang dilakukan para hakim ini tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Cuti itu adalah hak mereka sepanjang diambil tidak mengganggu jalannya persidangan jadi tidak ada masalah,” tandas pejabat MA itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui