Sikapi Aksi Hakim se-Indonesia, MA: Tidak Ada Mogok Massal, Tidak Ada Cuti Bersama
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada mogok massal maupun cuti bersama yang dilakukan para hakim di Indonesia merespons aksi para pengadil itu menuntut kenaikkan kesejahteraan.
“Tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama,” kata Jubir MA, Suharto, saat audiensi dengan solidaritas hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
Menurut Suharto, cuti bersama sudah ditentukan pemerintah yakni saat hari libur nasional. Dengan demikian, lanjut dia, setiap hakim punya hak untuk mengambil cuti.
Namun, Suharto menegaskan, aksi yang dilakukan oleh SHI bukan lah cuti bersama. Menurutnya, aksi ini mengambil cuti secara berbarengan oleh sesama hakim.
Baca juga:
Imbas Demo Hakim se-Indonesia, Sidang Korupsi Timah di PN Jakpus Jadi Seminggu Sekali
“Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, karena tanggalnya mereka yang pilih. Jadi bukan cuti bersama, bukan pula mogok,” jelas dia.
Oleh karena itu, kata Suharto, MA tidak mempermasalahkan aksi mengambil cuti secara berbarengan ini. Dia hanya mengimbau aksi yang dilakukan para hakim ini tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Cuti itu adalah hak mereka sepanjang diambil tidak mengganggu jalannya persidangan jadi tidak ada masalah,” tandas pejabat MA itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketok Palu, DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM