Sidang Tuntutan Setnov, Jaksa Ungkap Sejumlah Pihak yang Terima Uang e-KTP


Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Sejumlah pihak yang turut diperkaya oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP diungkap dalam sidang tuntutan terdakwa korupsi proyek e-KTP tersebut.
Hal tersebut diuraikan dalam surat tuntutan setebal 2415, yang dibacakan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
JPU KPK meyakini mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP, sehingga ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Setnov diduga menerima jatah sebesar US$ 7,3 juta.
"Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan," kata jaksa Wawan Yunarwanto.
Mantan Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP bergulir itu juga dinilai telah menguntungkan orang lain dan korporasi yang menggarap proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Di samping itu perbuatan terdakwa juga menguntungkan orang lain dan korporasi," tutur jaksa Wawan.

Mereka yang disebut mendapat keuntungan dari proyek pengadaan e-KTP ini di antaranya:
1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, US$ 877,7 ribu, dan Sin$ 6.000 enam ribu dolar Singapura;
2. Sugiharto sejumlah US$ 3,4 juta;
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sejumlah US$ 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar;
4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia;
5. Diah Anggraeni sejumlah US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta;
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$ 40 ribu dan Rp 25 juta;
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp 10 juta;
8. Miryam S. Haryani sejumlah US$ 1,2 juta;
9. Markus Nari sejumlah US$ 400 ribu atau setara Rp 4 miliar;
10. Ade Komarudin sejumlah US$ 100 ribu;
11. M. Jafar Hapsah sejumlah US$ 100 ribu;
12. Husni Fahmi sejumlah US$ 20 ribu dan Rp 10 juta;
13. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta;
14. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah US$ 12,85 juta dan Rp 44 miliar;
15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp 1 miliar;
16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar;
17. Johannes Marliem sejumlah US$ 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar;
18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta;
19. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta;
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,9 miliar;
21. Perum PNRI sejumlah Rp 107,7 miliar;
22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,8 miliar;
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,8 miliar;
24. PT LEN Industri sejumlah Rp 3,4 miliar;
25. PT Sucofindo sejumlah Rp 8,2 miliar;
26. PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar; (Pon)
Baca juga berita terkait di: Jaksa Sebut Keponakan Setnov Akui Berikan Uang ke Olly, Ganjar, dan Mekeng
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
