Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan yang Berizin tak Rugikan Negara


Bos PT Duta Palma Group, SD, saat mengikuti sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Jakarta. Foto: Antara
MerahPutih.com - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Rimawan menegaskan suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.
Baca Juga
"Jika disitu sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," ujar Rimawan saat dikonfirmasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1).
Ia menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara. Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU), serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat.
"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersbeut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama KPK pada tahun 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. Terlebih dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya.
Baca Juga
Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini.
"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," ucap Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yg menerbitkan sertifikat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Saksi dan Kuasa Hukum Merasa Perusahaan Surya Darmadi Didiskriminasi Masalah Izin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
