Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 November 2022
Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP

Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Sidang yang berlangsung pada Senin (7/11), Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK Adi Mukadi dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga

Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi

Dalam kesaksiannya, Adi mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Dia juga menyebut, kelompok perusahaan Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan, tidak wajib membayar DR dan PSDH. Menurut dia, DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan.

Awalnya Adi ditanya ihwal pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Duta Palma Group. Adi menjawab lantaran legalitasnya belum ada, PT Duta Palma Group belum diwajibkan membayar PNBP berupa DR dan PSDH.

"Ini kan masalahnya legalitasnya belum ada. Sehingga, dalam SIPMD kami belum ada wajib bayar namanya Duta Palma Group," kata Adi.

"Kepada yang memanfaatkan hasil hutan," tegasnya.

Baca Juga

Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Rp 7,5 Triliun

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menyebut keterangan saksi menegaskan bahwa PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi. Juniver juga menegaskan seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta Palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan. Jadi ternyata Kejaksaan salah memahami pembayaran SDH IDR itu. Kita tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu. Pemanfaatan kayu. Sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," katanya.

Juniver mengatakan, dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan, bahwa persoalan yang menimpa kliennya, tak tepat diproses. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.

Diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pon)

Baca Juga

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan dan Perekonomian Negara Rp 78,7 Triliun

#Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
KPK menegaskan bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk menerbitkan surat penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
Bagikan