Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Direktur Lokataru Haris Azhar. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Aktivis HAM Haris Azhar menolak menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Penolakan itu disampaikan Haris melalui surat tertanggal 19 Juni 2019 yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI. Dalam surat itu, Ditektur Lokataru ini juga mengemukakan sejumlah alasan penolakannya.

Satu dari lima alasannya, Haris menyebut bahwa kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Joko Widodo dan Prabowo Subianto lemah secara penegakan HAM
Haris Azhar menilai baik Jokowi maupun Prabowo tidak punya komitmen yang kuat dalam penegakan HAM (Foto: Biro Pers Setpres)

"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris dalam surat yang diterima merahputih.com, Selasa (19/6).

Tak hanya Prabowo, Haris juga mengkritik Jokowi. Ia menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.

"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," imbuh dia.

Haris juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz, soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurut eks Koordinator Kontras ini bantuan hukum yang diberikannya kepada Sulman semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini digelutinya.

"Bahwa dalam menangani kasus ini, Saya bekerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi serta, mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diaruskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019 dan oleh karenanya, status AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower," ujar Haris.

Aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar
Aktivis HAM dan Direktur Lokataru Haris Azhar tolak jadi saksi bagi kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

Haris menjelaskan bahwa pendampingan hukum kepada Sulman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi. Ia juga mengaku bahwa antuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.

Menurut Haris, dalam keterangannya kepadanya, AKP Sulman Aziz telah menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah Saya sampaikan di atas, Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," pungkasnya.

Namun ia mempersilakan Majelis Hakim untuk menggunakan keterangan keterangan yang telah ada dan dalam hal ini ia menilai lebih tepat apabila AKP Sulman Aziz langsung yang hadir untuk diminta keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang tersebut.

BACA JUGA: Hakim MK Jelaskan Pembatasan Jumlah Saksi Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Jadi Saksi Prabowo, Ahli IT Hermansyah: Saya Pernah Ditusuk di Tol

Sebelumnya tim hukum Prabowo-Sansi menyebutkan nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Dari 15 nama, salah satu nama yang muncul yakni Haris Azhar.

Selain Haris, saksi yang akan dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 yakni Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, dan Hairul Anas.(Pon)

#Haris Azhar #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan