Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Sidang Sengketa Pilpres, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Direktur Lokataru Haris Azhar. (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Aktivis HAM Haris Azhar menolak menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Penolakan itu disampaikan Haris melalui surat tertanggal 19 Juni 2019 yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI. Dalam surat itu, Ditektur Lokataru ini juga mengemukakan sejumlah alasan penolakannya.

Satu dari lima alasannya, Haris menyebut bahwa kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Joko Widodo dan Prabowo Subianto lemah secara penegakan HAM
Haris Azhar menilai baik Jokowi maupun Prabowo tidak punya komitmen yang kuat dalam penegakan HAM (Foto: Biro Pers Setpres)

"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris dalam surat yang diterima merahputih.com, Selasa (19/6).

Tak hanya Prabowo, Haris juga mengkritik Jokowi. Ia menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.

"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," imbuh dia.

Haris juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz, soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurut eks Koordinator Kontras ini bantuan hukum yang diberikannya kepada Sulman semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini digelutinya.

"Bahwa dalam menangani kasus ini, Saya bekerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi serta, mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diaruskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019 dan oleh karenanya, status AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower," ujar Haris.

Aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar
Aktivis HAM dan Direktur Lokataru Haris Azhar tolak jadi saksi bagi kubu Prabowo-Sandi (Foto: antaranews)

Haris menjelaskan bahwa pendampingan hukum kepada Sulman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi. Ia juga mengaku bahwa antuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.

Menurut Haris, dalam keterangannya kepadanya, AKP Sulman Aziz telah menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah Saya sampaikan di atas, Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," pungkasnya.

Namun ia mempersilakan Majelis Hakim untuk menggunakan keterangan keterangan yang telah ada dan dalam hal ini ia menilai lebih tepat apabila AKP Sulman Aziz langsung yang hadir untuk diminta keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang tersebut.

BACA JUGA: Hakim MK Jelaskan Pembatasan Jumlah Saksi Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Jadi Saksi Prabowo, Ahli IT Hermansyah: Saya Pernah Ditusuk di Tol

Sebelumnya tim hukum Prabowo-Sansi menyebutkan nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Dari 15 nama, salah satu nama yang muncul yakni Haris Azhar.

Selain Haris, saksi yang akan dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 yakni Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, dan Hairul Anas.(Pon)

#Haris Azhar #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan