Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Hakim MK Jelaskan Pembatasan Jumlah Saksi Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Hakim MK Jelaskan Pembatasan Jumlah Saksi Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Hakim MK Suhartoyo (kanan) saat sidang sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang lanjutan sengketa pilpres akan berlangsung Rabu (19/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak-pihak yang bersengketa. Berdasarkan aturan, jumlah saksi yang dihadirkan di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 15 orang.

Menurut hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, alasan saksi dalam sidang PHPU dibatasi hanya 15 orang yakni peradilan privat hanya dihadiri pihak-pihak bersangkutan.

Alasan selanjutnya saksi dibatasi, kata dia, adalah susunan alat bukti dalam perkara PHPU yang berada di posisi pertama adalah surat, kemudian keterangan para pihak bersengketa dan terakhir saksi.

Hal itu berbeda dengan peradilan publik yang mengadili kasus pidana, yakni menempatkan saksi prioritas pertama, kemudian saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan pembatasan jumlah saksi (Foto: antaranews)

"Artinya ada skala prioritas kenapa penempatan alat bukti ditempatkan nomor satu surat, dalam soal yang isinya sengketa kepentingan di situ yang harus diutamakan pembuktian yang berupa surat berkaitan dengan formalitas," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Sesuai skala prioritas, dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi tidak membatasi jumlah surat yang akan diserahkan, ia mencontohkan surat yang diklaim dibawa hingga bertruk-truk oleh pemohon.

Kemudian keterangan para pihak sebagai prioritas kedua setelah surat, ditunjukkan majelis hakim tidak memotong keterangan yang disampaikan selama persidangan.

Untuk saksi, Suhartoyo mengatakan daripada kuantitas, MK lebih mementingkan kualitas dengan memeriksa satu per satu, tidak sekaligus banyak saksi seperti PHPU sebelumnya.

"Giliran saksi, kami kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal," kata Suhartoyo seperti yang dilansir Antara.

BACA JUGA: Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Ia menegaskan walaupun yang didalilkan para pihak selama persidangan disanggah, hal yang disampaikan meski secara oral tidak dibuktikan, tetap dipelajari semua oleh MK.

"Bahkan Sabtu-Minggu pun kami ada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti itu semua. Ketika hanya hari kerja, saya tidak bisa jamin meski sehari 24 jam," tutup Suhartoyo.(*)

#Hakim Mahkamah Konstitusi #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan