Pilpres 2019

Hakim MK Jelaskan Pembatasan Jumlah Saksi Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
 Hakim MK Jelaskan Pembatasan Jumlah Saksi Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Hakim MK Suhartoyo (kanan) saat sidang sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang lanjutan sengketa pilpres akan berlangsung Rabu (19/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak-pihak yang bersengketa. Berdasarkan aturan, jumlah saksi yang dihadirkan di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 15 orang.

Menurut hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, alasan saksi dalam sidang PHPU dibatasi hanya 15 orang yakni peradilan privat hanya dihadiri pihak-pihak bersangkutan.

Alasan selanjutnya saksi dibatasi, kata dia, adalah susunan alat bukti dalam perkara PHPU yang berada di posisi pertama adalah surat, kemudian keterangan para pihak bersengketa dan terakhir saksi.

Hal itu berbeda dengan peradilan publik yang mengadili kasus pidana, yakni menempatkan saksi prioritas pertama, kemudian saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan pembatasan jumlah saksi (Foto: antaranews)

"Artinya ada skala prioritas kenapa penempatan alat bukti ditempatkan nomor satu surat, dalam soal yang isinya sengketa kepentingan di situ yang harus diutamakan pembuktian yang berupa surat berkaitan dengan formalitas," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Sesuai skala prioritas, dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi tidak membatasi jumlah surat yang akan diserahkan, ia mencontohkan surat yang diklaim dibawa hingga bertruk-truk oleh pemohon.

Kemudian keterangan para pihak sebagai prioritas kedua setelah surat, ditunjukkan majelis hakim tidak memotong keterangan yang disampaikan selama persidangan.

Untuk saksi, Suhartoyo mengatakan daripada kuantitas, MK lebih mementingkan kualitas dengan memeriksa satu per satu, tidak sekaligus banyak saksi seperti PHPU sebelumnya.

"Giliran saksi, kami kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal," kata Suhartoyo seperti yang dilansir Antara.

BACA JUGA: Polemik Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah, Bawaslu Ungkit Kasus Caleg Gerindra

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Bambang Widjojanto Cs Terlalu Mendramatisir Saksi

Ia menegaskan walaupun yang didalilkan para pihak selama persidangan disanggah, hal yang disampaikan meski secara oral tidak dibuktikan, tetap dipelajari semua oleh MK.

"Bahkan Sabtu-Minggu pun kami ada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti itu semua. Ketika hanya hari kerja, saya tidak bisa jamin meski sehari 24 jam," tutup Suhartoyo.(*)

#Hakim Mahkamah Konstitusi #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan