Pilpres 2019

Jadi Saksi Prabowo, Ahli IT Hermansyah: Saya Pernah Ditusuk di Tol

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Juni 2019
  Jadi Saksi Prabowo, Ahli IT Hermansyah: Saya Pernah Ditusuk di Tol

Ahli IT ITB Hermansyah (Foto: ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan Ahli IT Hermansyah sebagai saksi ketiga dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan, Hermansyah mengakui bahwa dirinya pernah dianiaya sejumlah orang pada tahun 2017. Hermansyah menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaaan dari anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.

"Saya pernah ditusuk di tol sekitar 2017, bulan Juli," kata Hermansyah di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Menurut Hermansyah, dirinya mengalami penganiayaan tersebut saat ingin memberikan kesaksian di persidangan. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut persidangan apa yang dimaksud.

Suasana sidang MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (Foto: antaranews)

"Ya intinya saya seperti sekarang ingin bersaksi di persidangan (ketika terjadi penusukan itu)," ungkap Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan peristiwa pembacokan itu terjadi saat dirinya sedang mengendarai mobil di kawasan Jakarta Timur. Saat itu, mobilnya distop oleh orang tak dikenal. Kemudian mereka menusuk sekujur tubuh Hermansyah.

"Saya nggak tahu sama sekali, mobil saya di stop dan saya ditusuk-tusuk, leher, saya nggak tahu pelakunya siapa," ungkap Hermansyah.

BACA JUGA: Dosen Penyebar Hoaks Server KPU di Solo Pernah Bawa Mobil Kampanye Prabowo-Sandi

Ketika Sri Sultan Ikut Nikmati Berjalan Sore di Kawasan Malioboro

Hermansyah saat ini mengaku dekat dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Namun, ia mengaku tak bergabung di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Hermansyah hanya didapuk sebagai narasumber Fadli Zon di bidang IT.

Mengenai peristiwa kekerasan itu, Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin melontarkan pertanyaan kepada Hermansyah perihal peristiwa pembacokan yang dialaminya.

"Kekerasan itu apakah ada hubungannya dengan Pemilu?" tanya Ali.

Hermansyah pun menjawab bahwa kekerasan yang dialaminya pada 2017 itu tidak berkaitan dengan hal-hal Pemilu.

"Tidak," singkatnya.

Seperti diketahui, pada 2017 lalu, ahli IT Hermansyah dibacok oleh sekawanan orang di Tol Jagorawi KM 6, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan polisi, motif pelaku membacok Hermansyah karena tindakan spontan saja lantaran serempetan mobil.(Pon)

#Ahli Telematika #Institut Teknologi Bandung #Mahkamah Konstitusi #IT #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan