Sidang Pledoi, Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki
Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) untuk terdakwa Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Djoko Tjandra merasa menjadi korban dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sebab, rasa rindu untuk pulang ke tanah air justru dimanfaatkan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pernyataan itu disampaikan Djoko Tjandra saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).
"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Vonis Dua Oknum Jenderal Polisi Antek Djoko Tjandra Dinilai Terlalu Lemah
Bahkan dalam nota pembelaannya itu, Djoko Tjandra juga menyebut jika memang majelis hakim menilai dirinya bersalah, dia dengan besar hati menerima hukuman yang bakal dijatuhkan.
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut penuntut umum, maka hukumlah saya," ujarnya.
Tetapi, Djoko Tjandra tetap berharap agar majelis hakim memberikan vonis bebas. Alasannya, saat ini dia sudah berusia renta.
"Tetapi jika majelis hakim yang mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," ujarnya.
Lebih jauh, Djoko Tjandra juga sempat menyinggung keinginan terakhirnya dalam nota pembelaan tersebut. Dia hanya ingin hidup damai mendampingi cucunya.
"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya," pungkasnya.
Baca Juga:
Skandal Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Vonis
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan terhadap perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya. (Pon)
Baca Juga:
Alasan Djoko Tjandra Tak Pantas Dituntut Hanya 4 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji