Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung
Rapat Paripurna DPR. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan 7 hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12) ini, dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga:
Baru Bebas 4 Bulan, KPK Kembali Tahan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Ketujuh hakim ini disahkan setelah mengikuti rangkaian fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
"Apakah laporan Komisi III DPR rI atas hasil uji kelayakan atas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung dapat disetujui?," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 290 anggota dewan dengan perincian 159 orang hadir fisik dan 131 yang izin. Dalam rapat paripurna DPR tersebut, DPR didampingi oleh para wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membeberkan proses dan mekanisme fit and proper test para calon hakim agung hingga ditetapkan 7 hakim agung.
Komisi III DPR menggelar fit and proper test terhadap 8 nama calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM selama dua hari, yakni pada Rabu-Kamis, 22-23 November 2023.
Baca Juga:
KY Usulkan 8 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
Masing-masing calon diberikan kesempatan menyampaikan pokok-pokok makalah. Kemudian Komisi III menggelar rapat pleno untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada MA.
Setelah melalui tahapan seleksi, Komisi III pun menetapkan 7 nama yang disetujui menjadi calon hakim agung pada Mahkamah Agung.
1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo S.H. M.Hum (Pidana)
2. Ainal Mardhiah, S.H., M.H (Pidana)
3. Noor Edi Yono, S.H., M.H (Pidana)
4. Sigid Triyono, S.H., M.H (Pidana)
5. Dr. Yanto, S.H., M.H (Pidana)
6. Sutarjo, S.H., M.H (Pidana)
7. Agus Subroto, S.H., M.Kn (Perdata). (Pon)
Baca Juga:
KPK Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan