KPK Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menempuh upaya kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Baca Juga:
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Ali mengatakan, KPK pada prinsipnya menghormati tiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gazalba.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Lebih lanjut Ali menegaskan, proses hukum terhadap Gazalba tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Proses hukum ini juga sebagai upaya menjaga marwah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tegas Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Transaksi tidak Wajar Hakim Agung Gazalba Lewat PT BSI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari