KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis (27/10). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (13/4).
Ketiga terdakwa itu diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Baca Juga:
Dua terdakwa lainnya itu adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA Prasetio Nugroho dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
"Hari ini (13/4) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Dengan demikian, ketiga terdakwa akan segera menjalani sidang perdana. Status penahanan terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:
"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Ali mengatakan, Jaksa KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor.
"Dalam dakwaannya, Tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dkk," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Pejabat DJKA Jateng
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba