KPK Tetapkan Pejabat DJKA Kemenhub Tersangka Suap
KPK menetapkan pejabat DJKA Kemenhub tersangka suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi sebagai tersangka.
Harno bersama sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4) dini hari.
Baca Juga:
Pejabat Dishub DKI Diperiksa KPK Buntut Istri Pamer Harta
Kesembilan tersangka lainnya itu, yakni PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Tanak menjelaskan, Harno, Bernard, Putu, Affandi, Fadliansyah, dan Synto diduga menerima suap dari Dion, Hikmat, Yoseph dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Pejabat DJKA Jateng
Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta api; dua proyek supervisi di Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan Jawa-Sumatera.
Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek.
"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ungkap Tanak.
Lebih lanjut Tanak menerangkan para pejabat DJKA Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari pihak swasta. Meski begitu, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.
"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Anggota KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih