KY Usulkan 8 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 November 2023
KY Usulkan 8 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifa saat RDP dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11). ANTARA/Melalusa Susthira K

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

Dalam rapat tersebut, KY mengusulkan delapan nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA) ke Komisi III DPR RI.

Baca Juga

KPK Segera Kasasi Atas Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan nama-nama tersebut sudah terlebih dahulu mengikuti empat tahapan seleksi.

Awalnya, dilakukan seleksi yang diikuti 70 calon hakim agung dan 30 calon hakim ad hoc HAM MA. Selanjutnya, dilakukan seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka. Hasilnya, tinggal delapan calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM MA.

"Kami usulkan kepada DPR 8 untuk calon hakim agung dan 3 (calon) hakim ad hoc HAM,” ucap Amzulian.

Meski demikian, Amzulian menuturkan, MA membutuhkan sepuluh hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM sebab ada sepuluh hakim agung yang akan purnabakti.

Dia juga menjelaskan bahwa urgensi pengisian hakim tersebut karena MA kekurangan hakim kamar pidana, di mana dua kali pengusulan hakim untuk kamar pidana belum dapat diterima oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Kedua, lanjut dia, beban perkara pajak sangat tinggi di MA.

“Selain itu, berkas kasasi pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 30 Januari 2023, dan juga sebelumnya pada Agustus 2022 MA telah menyampaikan perihal pengisian kekosongan hakim ad hoc HAM tersebut,” tuturnya.

Baca Juga

KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Amzulian pun berharap Komisi III DPR dapat meloloskan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diusulkan tersebut.

“Berkenan kiranya kami menyerahkan semua calon hakim agung yang lolos seleksi kepada Komisi III DPR RI untuk dilakukan fit and proper test, dan kami berharap kiranya semua calon hakim yang diajukan dapat diloloskan karena semua proses secara maksimal telah dilakukan oleh Komisi Yudisial dan juga faktor kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung,” kata dia.

Berikut nama calon hakim agung dan ad hoc HAM MA yang diusulkan oleh KY ke Komisi III DPR RI:

Calon Hakim Agung Kamar Pidana:

1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.

2. Ainal Mardhiah, S.H., M.H.

3. Noor Edi Yono, S.H., M.H.

4. Sigid Triyono, S.H., M.H.

5. Sutarjo, S.H., M.H.

6. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:

1. Agus Subroto, S.H., M.Kn.

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak:

1. Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di MA

1. Dr. Adriano, S.H., M.H.

2. Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H.

3. Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.H. (*)

Baca Juga

PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun

#Komisi III DPR #Komisi Yudisial
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan