KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana pemberi suap kepada hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas I Sukamiskin.

Adapun dua terpidana yang dijebloskan ke penjara, yakni pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya menjadi penghuni hotel prodeo setelah putusan hakim terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

“Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa (4/7) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Theodorus Yosep Parera dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Ali mengatakan, terpidana Theodorus Yosep Parera akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan.

Sedangkan, terpidana Eko Suparno akan menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun. Mereka juga sama-sama diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.

Majelis hakim dalam putusannya menilai Yosep dan Eko terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga

KPK Sebut Ada Aliran Dana dari Tersangka Bupati Kapuas ke Lembaga Survei

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada, Rabu (24/5).

Kedua terpidana menyuap Sudrajad Dimyati untuk mengurus kasasi perdata kepailitan yang diajukan oleh kliennya terhadap KSP Intidana.

Sedangkan, uang suap yang diserahkan untuk Gazalba Saleh berkaitan dengan proses kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Kedua terpidana meminta agar Budiman Gandi dihukum bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Yosep dan Eko Suparno terbukti melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)

Baca Juga

KPK Cecar Istri Rafael Alun Soal Asal-usul Kepemilikan Aset Mewah

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT di Jawa Barat. Operasi juga digelar di Banten dan Kalsel, puluhan orang diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - 54 menit lalu
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Bagikan