Sidang MK, KPU Bantah Berpihak dan Berlaku Tak Adil di Pilpres 2019

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 18 Juni 2019
Sidang MK, KPU Bantah Berpihak dan Berlaku Tak Adil di Pilpres 2019

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menjawab segala tudingan kecurangan yang dimohonkan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang hari ini, KPU membawa jawaban sebanyak 300 lembar atas gugatan Prabowo-Sandi yang disampaikan pada 24 Mei, dan diperbarui pada 10 Juni 2019.

Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan termohon telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b UU Pemilu.

Suasana di MK saat sidang kedua sengketa Pilpres. (Antaranews)
Suasana di MK saat sidang kedua sengketa Pilpres. (Antaranews)

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

"Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu paslon dalam Pilpres 2019," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

"Misalnya dengan cara mengubah perolehan suara paslon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk lainnya," kata dia menambahkan.

Ali menyebut bukti bahwa termohon tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari sejak awal tahapan Pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil PHPU Pilpres 2019 di MK.

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Baca Juga: Polisi Batasi Masyarakat Masuk ke Gedung MK

Menurut dia, tidak ada satupun putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU melanggar kode etik ataupun berbuat curang yang memihak kepada salah satu paslon.

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih. (Pon)

Baca Juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan