Polisi Batasi Masyarakat Masuk ke Gedung MK
Apel di depan MK. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia membatasi massa yang bakal masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kekacauan.
Dir Pam Obvit Polda Metro Jaya, Kombes FX Surya Kumara mengatakan, ada sebanyak 13.747 personel gabungan TNI dan Polri yang berjaga depan MK. Mereka pun juga dibatasi untuk masuk ke gedung MK.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Jalan Depan MK Tutup Sampai Jam 10 Malam
Bagi mereka yang ingin masuk ke ruang sidang harus menjelaskan kepentingan dan kartu identitas. Jika tidak, mereka dilarang masuk.
"Di dalam MK yang boleh masuk hanya personel yang ditugaskan di dalam saja. Sudah ada plotingnya. Yang tidak perlu tidak usah ke dalam. Amankan titikmu secara maksimal," kata Surya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Dalam kesempatan tersebut, Surya juga menekankan kepada anggotanya untuk tidak menggunakan senjata api. "Mohon untuk perwira, masing-masing melakukan pengecekan ulang," terangnya.
Di waktu yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengindikasi akan adanya aksi massa. "Kami dari Kepolisian/TNI sudah siapkan cara bertindak di lapangan apabila ada aksi massa dan pam lainnya," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan