Sidang Kelima, TKN Hadirkan Empat Saksi untuk Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Sidang Kelima, TKN Hadirkan Empat Saksi untuk Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta (kanan). Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (21/6). Pada sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 menghadirkan empat saksi. Keempatnya adalah pakar hukum pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum dan hukum tata negara, Heru Widodo. Lalu ada dua saksi yakni Chandra Irawan dan Anas Nashikin.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)

Anggota tim advokasi, I Wayan Sudirta mengatakan, banyak yang bakal dibuktikan dari keempat saksi itu.

BACA JUGA: BPN Minta Keterangan Haris Azhar Dipertimbangkan Hakim

"Secara umum dia akan membuktikan dalil yang ada dalam pihak terkait. Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluh lantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar. Karena dalil permohonan ini menurut konsepsi dan teori, permohonan itu makin pendek permohonan dan makin baik dan tak ada celahnya. Makin mudah dia membuktikan. Permohonan yang panjang lebar itu semakin sulit dia membuktikan," kata I Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.

Saksi ini akan menjelaskan apa itu terstruktur sistematis dan massif yang selama ini didengungkan Prabowo-Sandi.

"Karena ini dalilnya lawan. Tapi yang tak kalah pentingnya adalah mengenai angka hal yang kedua. Kalau lihat persidangan selama ini ada satu hal yang belum diungkap, banyak. Apa itu? Ini yg menarik banget," jelas Wayan.

"Jadi 3 hal ini sudah sangat cukup berlebih untuk menjadid pengetahuan masyarakat agar perkara ini menjadi lebih terang," imbuh Wayan.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum
Eddy Hiariej

I Wayan melanjutkan, permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan. "Dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi. oleh krn itu secara umum pasti bantah," ungkapnya.

BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

I Wayan mengakui, kondisi psikologis hakim pasti mempengaruhi siapa ahli yang dihadirkan.

"Tentu akan ada titik berat karena di persidangan ini kita harus memahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah, bagi pengacara yang berpengalaman gak akan bawa saksi dan ahli yg bertele-tele . Pasti ahlinya yang kuat. Saksi yang mengetahui persis kejadiannya, ahli yang pengetahuannnya mumpuni terkenal reputasinya bagus gitu," imbuh Wayan. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Jokowi-Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan