Sidang Kelima, TKN Hadirkan Empat Saksi untuk Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta (kanan). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (21/6). Pada sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 menghadirkan empat saksi. Keempatnya adalah pakar hukum pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum dan hukum tata negara, Heru Widodo. Lalu ada dua saksi yakni Chandra Irawan dan Anas Nashikin.
Anggota tim advokasi, I Wayan Sudirta mengatakan, banyak yang bakal dibuktikan dari keempat saksi itu.
BACA JUGA: BPN Minta Keterangan Haris Azhar Dipertimbangkan Hakim
"Secara umum dia akan membuktikan dalil yang ada dalam pihak terkait. Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluh lantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar. Karena dalil permohonan ini menurut konsepsi dan teori, permohonan itu makin pendek permohonan dan makin baik dan tak ada celahnya. Makin mudah dia membuktikan. Permohonan yang panjang lebar itu semakin sulit dia membuktikan," kata I Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.
Saksi ini akan menjelaskan apa itu terstruktur sistematis dan massif yang selama ini didengungkan Prabowo-Sandi.
"Karena ini dalilnya lawan. Tapi yang tak kalah pentingnya adalah mengenai angka hal yang kedua. Kalau lihat persidangan selama ini ada satu hal yang belum diungkap, banyak. Apa itu? Ini yg menarik banget," jelas Wayan.
"Jadi 3 hal ini sudah sangat cukup berlebih untuk menjadid pengetahuan masyarakat agar perkara ini menjadi lebih terang," imbuh Wayan.
I Wayan melanjutkan, permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan. "Dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi. oleh krn itu secara umum pasti bantah," ungkapnya.
BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court
I Wayan mengakui, kondisi psikologis hakim pasti mempengaruhi siapa ahli yang dihadirkan.
"Tentu akan ada titik berat karena di persidangan ini kita harus memahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah, bagi pengacara yang berpengalaman gak akan bawa saksi dan ahli yg bertele-tele . Pasti ahlinya yang kuat. Saksi yang mengetahui persis kejadiannya, ahli yang pengetahuannnya mumpuni terkenal reputasinya bagus gitu," imbuh Wayan. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi