Sidang Kelima, TKN Hadirkan Empat Saksi untuk Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Sidang Kelima, TKN Hadirkan Empat Saksi untuk Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta (kanan). Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (21/6). Pada sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 menghadirkan empat saksi. Keempatnya adalah pakar hukum pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum dan hukum tata negara, Heru Widodo. Lalu ada dua saksi yakni Chandra Irawan dan Anas Nashikin.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)

Anggota tim advokasi, I Wayan Sudirta mengatakan, banyak yang bakal dibuktikan dari keempat saksi itu.

BACA JUGA: BPN Minta Keterangan Haris Azhar Dipertimbangkan Hakim

"Secara umum dia akan membuktikan dalil yang ada dalam pihak terkait. Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluh lantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar. Karena dalil permohonan ini menurut konsepsi dan teori, permohonan itu makin pendek permohonan dan makin baik dan tak ada celahnya. Makin mudah dia membuktikan. Permohonan yang panjang lebar itu semakin sulit dia membuktikan," kata I Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.

Saksi ini akan menjelaskan apa itu terstruktur sistematis dan massif yang selama ini didengungkan Prabowo-Sandi.

"Karena ini dalilnya lawan. Tapi yang tak kalah pentingnya adalah mengenai angka hal yang kedua. Kalau lihat persidangan selama ini ada satu hal yang belum diungkap, banyak. Apa itu? Ini yg menarik banget," jelas Wayan.

"Jadi 3 hal ini sudah sangat cukup berlebih untuk menjadid pengetahuan masyarakat agar perkara ini menjadi lebih terang," imbuh Wayan.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum
Eddy Hiariej

I Wayan melanjutkan, permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan. "Dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi. oleh krn itu secara umum pasti bantah," ungkapnya.

BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

I Wayan mengakui, kondisi psikologis hakim pasti mempengaruhi siapa ahli yang dihadirkan.

"Tentu akan ada titik berat karena di persidangan ini kita harus memahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah, bagi pengacara yang berpengalaman gak akan bawa saksi dan ahli yg bertele-tele . Pasti ahlinya yang kuat. Saksi yang mengetahui persis kejadiannya, ahli yang pengetahuannnya mumpuni terkenal reputasinya bagus gitu," imbuh Wayan. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Jokowi-Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan