Sidang Kelima, TKN Hadirkan Empat Saksi untuk Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu


Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta (kanan). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (21/6). Pada sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 menghadirkan empat saksi. Keempatnya adalah pakar hukum pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum dan hukum tata negara, Heru Widodo. Lalu ada dua saksi yakni Chandra Irawan dan Anas Nashikin.

Anggota tim advokasi, I Wayan Sudirta mengatakan, banyak yang bakal dibuktikan dari keempat saksi itu.
BACA JUGA: BPN Minta Keterangan Haris Azhar Dipertimbangkan Hakim
"Secara umum dia akan membuktikan dalil yang ada dalam pihak terkait. Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluh lantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar. Karena dalil permohonan ini menurut konsepsi dan teori, permohonan itu makin pendek permohonan dan makin baik dan tak ada celahnya. Makin mudah dia membuktikan. Permohonan yang panjang lebar itu semakin sulit dia membuktikan," kata I Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.
Saksi ini akan menjelaskan apa itu terstruktur sistematis dan massif yang selama ini didengungkan Prabowo-Sandi.
"Karena ini dalilnya lawan. Tapi yang tak kalah pentingnya adalah mengenai angka hal yang kedua. Kalau lihat persidangan selama ini ada satu hal yang belum diungkap, banyak. Apa itu? Ini yg menarik banget," jelas Wayan.
"Jadi 3 hal ini sudah sangat cukup berlebih untuk menjadid pengetahuan masyarakat agar perkara ini menjadi lebih terang," imbuh Wayan.

I Wayan melanjutkan, permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan. "Dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi. oleh krn itu secara umum pasti bantah," ungkapnya.
BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court
I Wayan mengakui, kondisi psikologis hakim pasti mempengaruhi siapa ahli yang dihadirkan.
"Tentu akan ada titik berat karena di persidangan ini kita harus memahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah, bagi pengacara yang berpengalaman gak akan bawa saksi dan ahli yg bertele-tele . Pasti ahlinya yang kuat. Saksi yang mengetahui persis kejadiannya, ahli yang pengetahuannnya mumpuni terkenal reputasinya bagus gitu," imbuh Wayan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
