Sidang Kelima, TKN Hadirkan Empat Saksi untuk Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Sidang Kelima, TKN Hadirkan Empat Saksi untuk Patahkan Tuduhan Kecurangan Pemilu

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta (kanan). Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (21/6). Pada sidang kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 menghadirkan empat saksi. Keempatnya adalah pakar hukum pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum dan hukum tata negara, Heru Widodo. Lalu ada dua saksi yakni Chandra Irawan dan Anas Nashikin.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta. (MP/Yohanes Abimanyu)

Anggota tim advokasi, I Wayan Sudirta mengatakan, banyak yang bakal dibuktikan dari keempat saksi itu.

BACA JUGA: BPN Minta Keterangan Haris Azhar Dipertimbangkan Hakim

"Secara umum dia akan membuktikan dalil yang ada dalam pihak terkait. Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluh lantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar. Karena dalil permohonan ini menurut konsepsi dan teori, permohonan itu makin pendek permohonan dan makin baik dan tak ada celahnya. Makin mudah dia membuktikan. Permohonan yang panjang lebar itu semakin sulit dia membuktikan," kata I Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.

Saksi ini akan menjelaskan apa itu terstruktur sistematis dan massif yang selama ini didengungkan Prabowo-Sandi.

"Karena ini dalilnya lawan. Tapi yang tak kalah pentingnya adalah mengenai angka hal yang kedua. Kalau lihat persidangan selama ini ada satu hal yang belum diungkap, banyak. Apa itu? Ini yg menarik banget," jelas Wayan.

"Jadi 3 hal ini sudah sangat cukup berlebih untuk menjadid pengetahuan masyarakat agar perkara ini menjadi lebih terang," imbuh Wayan.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum
Eddy Hiariej

I Wayan melanjutkan, permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan. "Dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi. oleh krn itu secara umum pasti bantah," ungkapnya.

BACA JUGA: BW Absen di Sidang MK, Pengamat: Itu Contempt of Court

I Wayan mengakui, kondisi psikologis hakim pasti mempengaruhi siapa ahli yang dihadirkan.

"Tentu akan ada titik berat karena di persidangan ini kita harus memahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah, bagi pengacara yang berpengalaman gak akan bawa saksi dan ahli yg bertele-tele . Pasti ahlinya yang kuat. Saksi yang mengetahui persis kejadiannya, ahli yang pengetahuannnya mumpuni terkenal reputasinya bagus gitu," imbuh Wayan. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Jokowi-Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan