Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Konten Disinformasi di Medsos

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 14 Juni 2022
Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Konten Disinformasi di Medsos

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 secara serentak seluruh Indonesia.

Acara diselenggarakan secara hybrid, yakni offline dan tersambung secara online yang diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Polisi Susun Strategi Redam Polarisasi di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, apel ini menandakan seluruh jajaran bawaslu sudah siap melaksanakan pengawasan Pemilu 2024 yang tahapannya dimulai 14 Juni 2022.

Dia juga meminta, jajaran pengawas senantiasa berada di kantor untuk terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan laporan atau potensi pelanggaran seperti politik uang, SARA, dan berita bohong.

Bagja juga akan duduk bareng dengan sejumlah perusahaan platform media sosial untuk menjajaki kerja sama pengawasan konten jelang Pemilu 2024.

Hal ini tak terlepas dari potensi merebaknya konten-konten hasutan hingga disinformasi dan hoaks jelang tahun politik. Platform yang akan diajak kerja sama adalah Facebook, Twitter, lalu TikTok.

"Dulu ada LINE tapi sekarang tidak lagi. Facebook, Twitter, Instagram, kemarin (pemilu sebelumnya) sudah dilakukan," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/6).

Ia menyatakan bakal menyoroti media sosial milik partai politik secara ketat. Pengawasan bakal dilakukan bersama Kominfo dan Polri.

"Pengawasan misalnya kita dapat, setelah itu kita cek ke Mabes Polri atau Kominfo. Pertama takedown dulu, kita cek belakangnya IP-nya berapa lapor ke polisi atau kemudian ke Kominfo," ujar Bagja.

Baca Juga:

Gelar Rakernas, NasDem Ingin Hadirkan Pemilu Tanpa Pembelahan

Bawaslu juga akan membatasi lima akun media sosial di setiap partai politik. Dia yakin akun resmi setiap partai politik tidak akan memposting hal yang melanggar aturan. Namun, dia khawatir dengan buzzer yang bermunculan jelang Pemilu 2024.

"Betul (buzzer akan diawasi). Itukan yang paling penting, karena itu kan merusak, buzzer ini," ucap Bagja.

Tak hanya itu, Bagja berpesan kepada seluruh jajaran untuk menjaga integritas, soliditas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas ke depan.

Bagja juga mengingatkan bahwa Bawaslu adalah eksistensi penegak hukum dan keadilan pemilu, sehingga wajib hukumnya bagi Bawaslu untuk selalu bersikap netral dan mandiri.

"Netral dan mandiri bukan hanya dimiliki dan dijaga, tetapi harus diperlihatkan kepada masyarakat," ujar Bagja. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan