Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Konten Disinformasi di Medsos

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 14 Juni 2022
Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Konten Disinformasi di Medsos

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 secara serentak seluruh Indonesia.

Acara diselenggarakan secara hybrid, yakni offline dan tersambung secara online yang diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Polisi Susun Strategi Redam Polarisasi di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, apel ini menandakan seluruh jajaran bawaslu sudah siap melaksanakan pengawasan Pemilu 2024 yang tahapannya dimulai 14 Juni 2022.

Dia juga meminta, jajaran pengawas senantiasa berada di kantor untuk terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan laporan atau potensi pelanggaran seperti politik uang, SARA, dan berita bohong.

Bagja juga akan duduk bareng dengan sejumlah perusahaan platform media sosial untuk menjajaki kerja sama pengawasan konten jelang Pemilu 2024.

Hal ini tak terlepas dari potensi merebaknya konten-konten hasutan hingga disinformasi dan hoaks jelang tahun politik. Platform yang akan diajak kerja sama adalah Facebook, Twitter, lalu TikTok.

"Dulu ada LINE tapi sekarang tidak lagi. Facebook, Twitter, Instagram, kemarin (pemilu sebelumnya) sudah dilakukan," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/6).

Ia menyatakan bakal menyoroti media sosial milik partai politik secara ketat. Pengawasan bakal dilakukan bersama Kominfo dan Polri.

"Pengawasan misalnya kita dapat, setelah itu kita cek ke Mabes Polri atau Kominfo. Pertama takedown dulu, kita cek belakangnya IP-nya berapa lapor ke polisi atau kemudian ke Kominfo," ujar Bagja.

Baca Juga:

Gelar Rakernas, NasDem Ingin Hadirkan Pemilu Tanpa Pembelahan

Bawaslu juga akan membatasi lima akun media sosial di setiap partai politik. Dia yakin akun resmi setiap partai politik tidak akan memposting hal yang melanggar aturan. Namun, dia khawatir dengan buzzer yang bermunculan jelang Pemilu 2024.

"Betul (buzzer akan diawasi). Itukan yang paling penting, karena itu kan merusak, buzzer ini," ucap Bagja.

Tak hanya itu, Bagja berpesan kepada seluruh jajaran untuk menjaga integritas, soliditas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas ke depan.

Bagja juga mengingatkan bahwa Bawaslu adalah eksistensi penegak hukum dan keadilan pemilu, sehingga wajib hukumnya bagi Bawaslu untuk selalu bersikap netral dan mandiri.

"Netral dan mandiri bukan hanya dimiliki dan dijaga, tetapi harus diperlihatkan kepada masyarakat," ujar Bagja. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan