Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 11 Juni 2022
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat 10 Juni 2022. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 segera dimulai pertengahan Juni 2022 ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pun telah membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

"Semakin cepat semakin baik, sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (10/6).

Baca Juga:

Anggota DPR Ingatkan Potensi Carut-marut Kampanye Pemilu 2024

Ia memaparkan, beberapa syarat pemantau, yakni organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 ada sekitar 136 pemantau pemilu.

Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu.

"Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum," katanya.

Bagja mengakui, berkaca dari Pemilu 2019, para pemantau cukup kerepotan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi pemantau pemilu dari Bawaslu karena belum ada meja layanan pemantau pemilu seperti yang diterapkan Bawaslu saat ini.

"Sekarang lebih mudah dan transparan, kalau mendaftar tidak perlu ke ruangan mana, tinggal ke Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 lobi Bawaslu RI," ujar Bagja.

Sementara itu, Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 resmi diundangkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Secara spesifik jadwal tahapan yang telah diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 itu menjelaskan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih digelar sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juni-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober-25 November 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Atau, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. Jika terjadi Pemilihan Presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024. (Knu)

Baca Juga:

Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Belum Hadirkan Kepastian Hukum

#Breaking #Pemilu #Tahapan Pemilu #Jadwal Pemilu #Pilpres #Pileg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan