Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggota DPR Ingatkan Potensi  Carut-marut Kampanye Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Juni 2022
Anggota DPR Ingatkan Potensi  Carut-marut Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi - Sejumlah mural bertemakan pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Sementara masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai, masa kampanye Pemilu 2024 rawan carut-marut jika tak mampu dikendalikan dengan baik.

Menurut dia, masa kampanye di satu sisi adalah puncak dari pesta demokrasi.

Namun di sisi lain, juga menjadi ajang luapan seluruh emosi, harapan, kekesalan, dan kegembiraan yang bercampur-baur menjadi satu. Mengingat adanya pertarungan terbuka antarcalon yang didukung.

Baca Juga:

Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Belum Hadirkan Kepastian Hukum

“Sehingga, kampanye itu bisa menjadi ajang yang carut-marut jika semua pihak tidak mampu mengendalikan suasananya,” jelas Yanuar kepada awak media yang dikutip Jumat (10/6).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI ini berkaca di era Pemilu 2014 dan 2019.

Meskipun perhelatan pemilu telah usai, namun residu konfliknya masih terasa hingga kini.

Ditambah, adanya potensi kenaikan money politics yang tidak bisa hilang.

“Karena 2024 ini pemilu di mana keadaannya berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dari sudut pilpres, semua kandidat dimulai dari awal,” ujarnya.

Di sisi lain, tren money politics didorong oleh politisi yang hasrat untuk berkuasa jauh lebih kuat dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Sehingga, semua peserta pemilu akan mencari jalan beragam cara untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.

Jika suasana ini tidak terkendali bahkan tidak ada kontrol berdasarkan aturan moral yang kuat, maka akan terdorong untuk menghalalkan money politics yang jauh lebih kuat.

"Jauh lebih penting bagaimana mencari jalan supaya mengantisipasi ini tidak terlalu parah,” ujar legislator Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Barat X tersebut.

Baca Juga:

Bawaslu Keberatan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Hanya 6 Hari Kalender

Ia juga mengungkapkan terdapat tiga kelompok masyarakat yang rentan alami sengketa kependudukan jelang perhelatan Pemilu 2024.

Pertama, kelompok masyarakat penyandang disabilitas.

Kedua, kelompok masyarakat sepuh. Menurutnya, di saat Indonesia sudah mulai memasuki tahap pembuatan KTP elektronik.

Kelompok masyarakat ini sudah tidak begitu hirau dengan identitas kependudukan karena kondisi fisik yang tidak memadai.

Padahal, hak pilih kelompok ini juga masih dilindungi undang-undang dalam menyampaikan suara saat pemilu.

“Sampai hari ini kan kita juga belum pernah mendengar apakah kasus macam-macam ini mendapat perhatian,” urainya.

Ketiga, kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menurutnya, status ODGJ harus diperjelas oleh kalangan profesional dengan bukti medis yang kuat.

Sebab, jika kelompok ODGJ ini tidak didata, maka akan hilang dari basis data kependudukan Indonesia.

"Kalau sudah terdata bisa kan ya punya punya hak pilih. Sehingga, kelompok ini yang mungkin perlu mendapat perhatian,” harap dia.

Perlu diketahui, DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu akan digelar tanggal 14 Februari 2024.

Jadwal pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Sementara, verifikasi parpol calon peserta pemilu akan digelar pada bulan Desember 2022. (Knu)

Baca Juga:

Masa Kampanye Perlu Dikendalikan Agar Pemilu Berjalan Lancar

#Pemilu #Pemilu 2024 #Kampanye
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan