Anggota DPR Ingatkan Potensi Carut-marut Kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi - Sejumlah mural bertemakan pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Sementara masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai, masa kampanye Pemilu 2024 rawan carut-marut jika tak mampu dikendalikan dengan baik.
Menurut dia, masa kampanye di satu sisi adalah puncak dari pesta demokrasi.
Namun di sisi lain, juga menjadi ajang luapan seluruh emosi, harapan, kekesalan, dan kegembiraan yang bercampur-baur menjadi satu. Mengingat adanya pertarungan terbuka antarcalon yang didukung.
Baca Juga:
Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Belum Hadirkan Kepastian Hukum
“Sehingga, kampanye itu bisa menjadi ajang yang carut-marut jika semua pihak tidak mampu mengendalikan suasananya,” jelas Yanuar kepada awak media yang dikutip Jumat (10/6).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI ini berkaca di era Pemilu 2014 dan 2019.
Meskipun perhelatan pemilu telah usai, namun residu konfliknya masih terasa hingga kini.
Ditambah, adanya potensi kenaikan money politics yang tidak bisa hilang.
“Karena 2024 ini pemilu di mana keadaannya berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dari sudut pilpres, semua kandidat dimulai dari awal,” ujarnya.
Di sisi lain, tren money politics didorong oleh politisi yang hasrat untuk berkuasa jauh lebih kuat dibandingkan periode-periode sebelumnya.
Sehingga, semua peserta pemilu akan mencari jalan beragam cara untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Jika suasana ini tidak terkendali bahkan tidak ada kontrol berdasarkan aturan moral yang kuat, maka akan terdorong untuk menghalalkan money politics yang jauh lebih kuat.
"Jauh lebih penting bagaimana mencari jalan supaya mengantisipasi ini tidak terlalu parah,” ujar legislator Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Barat X tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Keberatan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Hanya 6 Hari Kalender
Ia juga mengungkapkan terdapat tiga kelompok masyarakat yang rentan alami sengketa kependudukan jelang perhelatan Pemilu 2024.
Pertama, kelompok masyarakat penyandang disabilitas.
Kedua, kelompok masyarakat sepuh. Menurutnya, di saat Indonesia sudah mulai memasuki tahap pembuatan KTP elektronik.
Kelompok masyarakat ini sudah tidak begitu hirau dengan identitas kependudukan karena kondisi fisik yang tidak memadai.
Padahal, hak pilih kelompok ini juga masih dilindungi undang-undang dalam menyampaikan suara saat pemilu.
“Sampai hari ini kan kita juga belum pernah mendengar apakah kasus macam-macam ini mendapat perhatian,” urainya.
Ketiga, kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menurutnya, status ODGJ harus diperjelas oleh kalangan profesional dengan bukti medis yang kuat.
Sebab, jika kelompok ODGJ ini tidak didata, maka akan hilang dari basis data kependudukan Indonesia.
"Kalau sudah terdata bisa kan ya punya punya hak pilih. Sehingga, kelompok ini yang mungkin perlu mendapat perhatian,” harap dia.
Perlu diketahui, DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu akan digelar tanggal 14 Februari 2024.
Jadwal pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Sementara, verifikasi parpol calon peserta pemilu akan digelar pada bulan Desember 2022. (Knu)
Baca Juga:
Masa Kampanye Perlu Dikendalikan Agar Pemilu Berjalan Lancar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu