Bawaslu Keberatan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Hanya 6 Hari Kalender

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juni 2022
Bawaslu Keberatan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Hanya 6 Hari Kalender

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2024 memuat masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung hanya 6 hari kalender. Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan tripartit kepemiluan di DPR menyatakan keberatan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, mustahil penanganan hingga penyelesaian sengketa Pemilu 2024 hanya 6 hari kalender.

Baca Juga:

Masa Kampanye Perlu Dikendalikan Agar Pemilu Berjalan Lancar

"Memang soal waktu penyelesaian sengketa jika hanya 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu karena kami harus sangat berhati-hati," kata Lolly Suhenty di Jakarta, Kamis (9/6).

Sengketa pemilu, menurut Lolly, membutuhkan waktu yang cukup dari mulai menerima laporan sengketa hingga penyelesaiannya.

"Karena ini menyangkut asas keadilan orang lain dalam konteks pemilu, Bawaslu tidak akan sanggup untuk melakukan penyelesaian sengketa cuma 6 hari," katanya dikutip dari Antara.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pun, kata dia, waktu penyelesaian sengketa pemilu jelas tertuang selama 13 hari kalender dari sejak laporan sengketa diterima Bawaslu.

Waktu tersebut dibutuhkan, karena tahapan pemeriksaan yang juga tidak singkat. Bawaslu harus memeriksa sengketa yang masuk apakah bisa diteruskan pada tahap selanjutnya atau tidak.

Ia menegaskan, kemungkinan banyaknya laporan sengketa, akan membuat waktu yang dibutuhkan, asas keadilan, bahkan hak atas kesempatan orang untuk menyampaikan gugatan juga harus dipertimbangkan.

"Kami tidak bisa kalau cuma 6 hari karena soal asas keadilan, kesempatan orang untuk melakukan gugatan 'kan harus diperhitungkan," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, DPR Minta Pemerintah Validasi Data Kependudukan

#Tahapan Pemilu #Pemilu #Pilpres #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan