Bawaslu Keberatan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Hanya 6 Hari Kalender

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juni 2022
Bawaslu Keberatan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Hanya 6 Hari Kalender

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2024 memuat masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung hanya 6 hari kalender. Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan tripartit kepemiluan di DPR menyatakan keberatan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, mustahil penanganan hingga penyelesaian sengketa Pemilu 2024 hanya 6 hari kalender.

Baca Juga:

Masa Kampanye Perlu Dikendalikan Agar Pemilu Berjalan Lancar

"Memang soal waktu penyelesaian sengketa jika hanya 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu karena kami harus sangat berhati-hati," kata Lolly Suhenty di Jakarta, Kamis (9/6).

Sengketa pemilu, menurut Lolly, membutuhkan waktu yang cukup dari mulai menerima laporan sengketa hingga penyelesaiannya.

"Karena ini menyangkut asas keadilan orang lain dalam konteks pemilu, Bawaslu tidak akan sanggup untuk melakukan penyelesaian sengketa cuma 6 hari," katanya dikutip dari Antara.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pun, kata dia, waktu penyelesaian sengketa pemilu jelas tertuang selama 13 hari kalender dari sejak laporan sengketa diterima Bawaslu.

Waktu tersebut dibutuhkan, karena tahapan pemeriksaan yang juga tidak singkat. Bawaslu harus memeriksa sengketa yang masuk apakah bisa diteruskan pada tahap selanjutnya atau tidak.

Ia menegaskan, kemungkinan banyaknya laporan sengketa, akan membuat waktu yang dibutuhkan, asas keadilan, bahkan hak atas kesempatan orang untuk menyampaikan gugatan juga harus dipertimbangkan.

"Kami tidak bisa kalau cuma 6 hari karena soal asas keadilan, kesempatan orang untuk melakukan gugatan 'kan harus diperhitungkan," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, DPR Minta Pemerintah Validasi Data Kependudukan

#Tahapan Pemilu #Pemilu #Pilpres #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan