Setnov Resmi Ajukan Diri Jadi 'Justice Collaborator' Kasus E-KTP
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Ketua DPR nonaktif Setya Novanto secara resmi telah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui perbuatannya, tetapi bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
Febri menuturkan, surat permohonan justice collaborator dari Setnov akan dipelajari tim penyidik KPK. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terdakwa kasus e-KTP itu sebelum menjadi juctice collaborator.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, pengajuan diri kliennya sebagai justice collaborator untuk membongkar pelaku lain terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Iya, saksi pelaku bekerja sama. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain)," ujar Firman.
Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait kasus e-KTP lainnya: Nah Lho! KPK Sebut Fredrich dan Bimanes Bersekongkol Bantu Novanto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur