Nah Lho! KPK Sebut Fredrich dan Bimanes Bersekongkol Bantu Novanto

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 10 Januari 2018
Nah Lho! KPK Sebut Fredrich dan Bimanes Bersekongkol Bantu Novanto

Jubir KPK Febri DIansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi diduga bersekongkol dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan komisi antirasuah itu.

"Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).

KPK pada hari ini menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Basaria menjelaskan bahwa pada 15 November 2017 pada jam kerja, Setya Novanto diagendakan akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi KTP elektronik yang diduga dilakukannya bersama-sama pihak lain.

Saat itu, Setya Novanto tidak datang dan mengirimkan surat pada KPK.

Kemudian, kata Basaria, pada 15 November 2017 sekitar pukul 21.40 WIB tim KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai, Kebayoran Baru dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

"Setya Novanto tidak berada di tempat hingga proses pencarian di rumah tersebut dilakukan sampai pukul 02.50 WIB. Berikutnya KPK mengimbau agar Setya Novanto menyerahkan diri," ucap Basaria.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa pada 16 November 2017 KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka Setya Novanto dan menyurati Kapolri dengan tembusan ke NCB Interpol.

"Malam harinya terdapat informasi mobil yang dinaiki Setya Novanto mengalami kecelakaan dengan tiang lampu atau listrik dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau," tuturnya.

Menurut Basaria, meskipun diakui kecelakaan, Setya Novanto tidak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.

"Sebelum Setya Novanto dirawat di RS, diduga Fredrich Yunadi telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," ungkap Basaria.

Menurut dia, didapatkan juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapatkan telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara Setya Novanto bahwa Setya Novanto akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB.

"Meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dipesan satu lantai, padahal saat itu belum diketahui Setya Novanto akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang berlanjut pada perawatan medis di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (*)

#Basaria Panjaitan #Setya Novanto #Fredrich Yunadi #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan