Setnov Klaim Tak Tahu Dipasangi Infus Anak

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 12 Maret 2018
Setnov Klaim Tak Tahu Dipasangi Infus Anak

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengklaim tak mengetahui soal pemasangan infus untuk anak-anak saat dirinya dirawat di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau akibat mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.

"Saya bangun-bangun sudah ada infusnya. Masa infus anak-anak," kata Setnov sebelum menjalani sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, pemasangan infusnya tak mungkin direkayasa. Pasalnya, dia mengaku memiliki pembuluh darah yang kecil sehingga sulit untuk memasang infus yang direkayasa.

"Jadi kalau sudah diinfus itu benar-benar. Karena pembuluh saya kecil jadi saya ketika sadar sudah ada infus. Kalau enggak saya enggak bisa, obatnya enggak bisa masuk," jelasnya.

Dalam surat dakwaan, dokter Bimanesh Sutarjo diduga memerintahkan perawat Idriani Astuti untuk pura-pura memasang infus kepada Setnov. Hal ini untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak jadi memeriksa Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP

Bimanesh memerintahkan Indri Astuti sekadar menempel infus ke Setnov. Namun, Indri tetap memasang infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak.

Selain itu, Bimanesh juga menyampaikan kepada Indri agar luka di kepala Setnov diperban sebagaimana permintaan mantan orang nomor satu di DPR itu. Hal ini agar seolah-olah Setnov mengalami luka parah setelah mengalami kecelakaan. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Jaksa KPK Mendakwa Dokter Bimanesh Rekayasa Kesehatan Setya Novanto

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan