Setnov Akui Terima Jam Tangan Mewah Seharga USD 135 Ribu dari Johannes Marliem


Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4). (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengakui telah menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga USD 135 ribu dari Direktur Biomorf Lone LLC, (Alm) Johannes Marliem.
Hal tersebut disampaikan Setnov saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, (21/3).
"Betul saya bawa (jam tangannya)," kata Setnov.
Setnov menjelaskan, bahwa jam tangan mewah itu diberikan melalui Andi Agustinus alias Narogong sekitar tahun 2016. Namun saat itu, kata Setnov, Andi Narogong tak menyampaikan bahwa jam itu merupakan pemberian dari Johannes Marliem.
"Saya liat 'apa ini Ndi?', ini jam tangan. Saya senang koleksi jam, bungkusnya kotaknya lain, saya sudah punya mereknya Richard Mille tapi kotaknya lain. Setelah saya buka ini persis punya saya," jelas Setnov.
Namun, menurut Setnov jam tangan mewah itu rusak. Mengetahui jam tersebut telah rusak, Setnov mengklaim menyuruh orang untuk mengembalikan jam tersebut kepada Andi Narogong.
"Saya hafal jam Richard Mille, karena saya koleksi jam juga, tetapi ini nyala tapi mati lagi, saya pikir jam ini rusak karena Richard Mille salah putar saja rusak. Jadi beberapa hari kemudian saya suruh orang kembalika ke Andi," pungkas Setnov.
Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Selaku mantan Ketua fraksi Golkar, Setnov diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mendiang Johannes Marliem
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Setnov Menangis dan Akui Kembalikan Uang Rp5 M ke KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
