Setnov Menangis dan Akui Kembalikan Uang Rp5 M ke KPK

Setya Novanto tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1). (MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat menangis sambil menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).
"Yang mulia pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf saya tulus dari hati saya, kepada yang mulia majelis hakim kepada seluruh pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Setnov sambil menangis.
Tangisannya itu membuat suara mantan Ketua Umum Golkar ini terbatah-batah, bahkan Setnov meminta maaf kalau selama di persidangan melakukan kesalahan.
"Yang mana dalam proses persidangan ini ada tingkah laku dan perbuatan saya telah mengganggu proses persidangan ini baik langsung maupun tidak langsung mohon dimaafkan," ujar Setnov.
Setelah mengutarakan permohonan maaf, Setnov mengaku, melalui istrinya telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar rupiah ke rekening KPK," ungkap Setnov.
Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Selaku mantan Ketua fraksi Golkar, Setnov diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
