Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Kasus Pencemaran Marunda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 April 2022
Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Kasus Pencemaran Marunda

Sejumlah warga Rusunawa Marunda melakukan unjuk rasa terkait pencemaran abu batubara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda terkait kasus pencemaran udara.

Setelah sebelumnya PT KCN diberikan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, kini sanksi serupa diberikan kepada PT HSD dan PT PBI.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, telah melakukan pengawasan dan investigasi secara adil. “Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” katanya.

Baca Juga:

KCN Diminta Hentikan Operasi Sementara Terkait Pencemaran Batubara

Dari hasil pengawasan penaatan LH yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari Dinas LH DKI terhadap PT HSD dan PT PBI, kedua perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

Oleh karena itu, lanjut Asep, Sudin LH Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas LH Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI.

Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022.

Asep berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik.

"Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” ujar Asep.

Baca Juga:

Warga Marunda Masih Tercemar Debu Batubara, Meski Perusahaan Telah Disanksi

Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya. “Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas LH Jakut Achmad Hariadi mengungkapkan, PT HSD didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 10/DPPL/-1.774.11 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan usaha itu.

Sedangkan PT PBI, didapati tidak melaksanakan Dokumen Lingkungan No 1142/-1.774.15 tanggal 6 Agustus 2021 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usahanya.

“Kedua perusahaan tersebut juga melanggar berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-­undangan di bidang lingkungan hidup. Kami pun akan mengawasi ketaatan lingkungan perusahaan lainnya yang beroperasi di Jakarta Utara,” ungkap Hariadi. (Asp)

Baca Juga:

PT KCN Dijatuhkan Sanksi akibat Pencemaran Debu Batu Bara ke Warga Marunda

#Marunda #Pencemaran #Pencemaran Udara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Busa Kali Sunter Disebut Akibat Limbah Rumah Tangga, DLH DKI Ambil Langkah Jangka Pendek dan Panjang
Debit air yang tinggi saat itu memicu turbulensi, yang menyebabkan busa meluap ke Kali Sunter
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Busa Kali Sunter Disebut Akibat Limbah Rumah Tangga, DLH DKI Ambil Langkah Jangka Pendek dan Panjang
Indonesia
Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemprov DKI Jakarta Lenyapkan Busa Busuk di BKT Pakai Ribuan Liter Cairan 'Super'
Menurut Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, hasil simulasi ini akan menjadi acuan untuk menyusun prosedur standar operasional (SOP) di 13 sungai di Jakarta.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemprov DKI Jakarta Lenyapkan Busa Busuk di BKT Pakai Ribuan Liter Cairan 'Super'
Indonesia
Simulasi Penanganan Busa di KBT Bikin Geger! Penyebabnya Ternyata Berasal dari Hal Sepele di Rumah
Dokumen ini wajib bagi usaha skala kecil dengan luas lahan terbangun di bawah satu hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Simulasi Penanganan Busa di KBT Bikin Geger! Penyebabnya Ternyata Berasal dari Hal Sepele di Rumah
Indonesia
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Limbah busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Indonesia
Dinas LH DKI Awasi Ketat Industri yang Pakai Bahan Bakar Batubara
Pengukuran emisi cerobong industri dilakukan secara terus-menerus selama 7 hari penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
Dinas LH DKI Awasi Ketat Industri yang Pakai Bahan Bakar Batubara
Indonesia
Bikin Udara Jakarta Tercemar, 116 Badan Usaha Sudah Ditindak Ditindak KLH
KLH juga akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
Bikin Udara Jakarta Tercemar, 116 Badan Usaha Sudah Ditindak Ditindak KLH
Indonesia
23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak
Langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini adalah dengan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Antisipasi Potensi Pencemaran Udara Saat Musim Kemarau
Adapun tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Januari 2025
Pemprov DKI Mulai Antisipasi Potensi Pencemaran Udara Saat Musim Kemarau
Indonesia
Polisi Libatkan Basarnas Cari Mobil Brigjen (Purn) HO Eks BIN di Perairan Marunda
Mobil Toyota Vios nopol B-1606-LB itu diduga ikut tercebur bersama korban di perairan Marunda, Jakarta Utara pada Jumat (10/1).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Januari 2025
Polisi Libatkan Basarnas Cari Mobil Brigjen (Purn) HO Eks BIN di Perairan Marunda
Indonesia
CCTV Marunda Rekam Detik-Detik Terakhir Pensiunan Brigjen TNI Sebelum Tewas Tenggelam
"Ada rekaman CCTV yang berisi diduga korban melaju menggunakan 1 unit mobil Toyota Vios nopol B-1606-LB masuk ke Dermaga KCN Marunda pada 00.35 WIB."
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Januari 2025
CCTV Marunda Rekam Detik-Detik Terakhir Pensiunan Brigjen TNI Sebelum Tewas Tenggelam
Bagikan