Warga Marunda Masih Tercemar Debu Batubara, Meski Perusahaan Telah Disanksi

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 20 Maret 2022
Warga Marunda Masih Tercemar Debu Batubara, Meski Perusahaan Telah Disanksi

Tangkapan layar Komisioner KPAI, Bidang Pendidikan, Retno Listyarti (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga Rusun Marunda, Cilincing Jakarta utara masih terkena debu batubara PT Karya Citra Nusantara (KCN). Padahal perusahaan tersebut telah dijatuhkan sanksi administratif oleh Pemprov DKI.

Dalam sanksi PT KCN sebagai perusahaan pengelola pelabuhan itu wajib memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tak lagi mencemari lingkungan. Sanksi tersebut diberikan per tanggal 14 Maret 2022.

Baca Juga:

Miguel Oliveira Juara GP Mandalika

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya masih mendapatkan laporan dari warga Marunda yang mengeluhkan masih adanya debu batu bara yang menempel pada barang-barang di rumah warga.

Oleh karena itu, Retno meminta Pemprov DKI turun langsung ke Marunda mengecek kesehatan masyarakat yang sudah terganggu akibat dampak pencemaran udara ini.

"Dinas Kesehatan DKI Jakarta diharapkan hadir di rusun Marunda, memeriksa kesehatan warga secara berkala. Sebab, pemerintah belum hadir hingga saat ini," ujar Retno, Minggu (30/3).

Ia juga mendesak jajaran Gubernur Anies Baswedan untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penjatuhan sanksi kepada PT KCN dengan melibatkan pihak independen, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

"KPAI mendorong adanya pengawasan dari pemerintah dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN," papar Retno.

Baca Juga:

Dewa United FC Berkunjung ke Markas Juara Piala Winners 1981

Sebagai informasi, warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu. Pelakunya adalah PT KCN yang merupakan pengelola pelabuhan yang memiliki kegiatan bongkar muat komoditas curah padat dan basah, termasuk batu bara.

Sampai akhirnya, Pemprov DKI bereaksi beberapa hari lalu. Dinas Lingkungan Hidup DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN. PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Sanksi administrasi tersebut di antaranya PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Kemudian, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender. PT KCN harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender.

PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender. PT KCN harus menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.

PT KCN pun wajib menghentikan kegiatan pengurugan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Kemudian, PT KCN wajib menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (Asp)

Baca Juga:

Delegasi G20 Dukung Agenda Prioritas Kemendikbudristek

#KPAI #Marunda #Pencemaran #Batu Bara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Hingga April 2026, PT KAI Angkut 16,6 Juta Ton Batu Bara
Distribusi energi membutuhkan moda transportasi berkapasitas besar, pola operasi stabil, serta kemampuan menjaga kesinambungan pasokan dalam jangka panjang.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Hingga April 2026, PT KAI Angkut 16,6 Juta Ton Batu Bara
Indonesia
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Kewaspadaan orang tua harus lebih peka khususnya untuk memastikan materi tugas sekolah yang diberikan tidak berpotensi membahayakan keselamatan anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Indonesia
KAI Angkut 4,6 Juta Ton Batu Bara pada Maret 2026, Perkuat Rantai Pasok Energi Nasional
KAI mencatat angkutan batu bara mencapai 4,6 juta ton pada Maret 2026, memperkuat rantai pasok energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 April 2026
KAI Angkut 4,6 Juta Ton Batu Bara pada Maret 2026, Perkuat Rantai Pasok Energi Nasional
Indonesia
Samin Tan Bos Batu Bara Kalteng Dijebloskan ke Sel, Lahan Ribuan Hektar Ditarik Negara
Samin Tan diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam aktivitas pertambangan ilegal
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026
Samin Tan Bos Batu Bara Kalteng Dijebloskan ke Sel, Lahan Ribuan Hektar Ditarik Negara
Indonesia
Menteri KLH Tegaskan Imbauan Jangan Konsumsi Ikan Cisadane Masih Berlaku
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta masyarakat untuk sementara waktu tetap tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
Menteri KLH Tegaskan Imbauan Jangan Konsumsi Ikan Cisadane Masih Berlaku
Indonesia
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung saat itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Batu Bara
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK selama 4,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi batu bara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Batu Bara
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Makin Gencar Beri Sanksi, Menteri LH Tutup Pabrik Diduga Cemari Udara Banten
KLH/BPLH juga menegaskan bahwa PT PKP wajib melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Februari 2026
Makin Gencar Beri Sanksi, Menteri LH Tutup Pabrik Diduga Cemari Udara Banten
Indonesia
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Bagikan