KCN Diminta Hentikan Operasi Sementara Terkait Pencemaran Batubara

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 30 Maret 2022
KCN Diminta Hentikan Operasi Sementara Terkait Pencemaran Batubara

Cerobong asap mengeluarkan asap hitam yang diduga mencemari lingkungan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (24/2). ANTARA/Abdu Faisal

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait pencemaran batubara di Marunda, Jakarta Utara.

Hal ini penting dilakukan agar setiap operasional kawasan industri di wilayah Marunda tetap patuh pada peraturan lingkungan hidup yang sudah ada.

Baca Juga:

Marcus Operasi Kaki, Minions Absen di Dua Turnamen

Anggota fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Faisal meminta Dinas LH mereview analisis dampak lingkungan (AMDAL) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang beroperasi di Pelabuhan Marunda Cilincing Jakarta Utara.

"Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan terkait harus melakukan review terhadap AMDAL KBN dan kami meminta PT KCN untuk menghentikan operasinya sementara waktu selama dilakukan review," ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3)

Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI ini, review AMDAL kedua perusahaan ini harus dilakukan guna menyelamatkan warga dari kejahatan lingkungan yang diduga terjadi karena adanya operasional perusahaan tersebut.

"Kami juga meminta Dinas LH untuk segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pencemaran yang terjadi. Investigasi tersebut mengikutsertakan organisasi lingkungan hidup seperti Walhi dan sebagainya," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam mengurangi dampak pencemaran debu yang dialami oleh warga Marunda.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan sanksi administratif kepada PT KCN yang isinya merupakan paksaan untuk melakukan perbaikan pencemaran udara akibat pelanggaran yang dilakukan dengan jangka waktu yang ditentukan.

Namun, Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi mengatakan, pencemaran abu batu bara dari PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dan Pelabuhan Marunda masih terjadi hingga saat ini.

Sejumlah warga Rusunawa Marunda melakukan unjuk rasa terkait pencemaran abu batubara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Sejumlah warga Rusunawa Marunda melakukan unjuk rasa terkait pencemaran abu batubara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

"Tetap terjadinya pencemaran paska sanksi dan menduga PT. Karya Citra Nusantara tidak melaksanakan paksaan pemerintah karena pencemaran lingkungan debu batubara (FABA) cenderung tetap, bahkan bertambah parah," kata Didi.

Dia menilai, regulator pelabuhan tidak serius melakukan perbaikan setelah mendapatkan sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Didi juga menduga tidak ada upaya maksimal dan segera untuk melakukan pemulihan lingkungan maupun kesehatan bagi masyarakat terdampak.

"FMRM juga menyayangkan kepada Gubernur Anies yang tidak melibatkan masyarakat Marunda yang terdampak pencemaran udara untuk mengawasi sanksi yang diberikan kepada PT. KCN," katanya.

Selain itu, FMRM juga merasa kecewa terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tidak merealisasikan janjinya untuk memberikan sanksi kepada pihak Pelabuhan Marunda.

"Kementrian Perhubungen cenderung melindungi perusahaan yang mereka berikan konsesi, dan pejabat yang mereka berikan jabatan untuk menegakan regulasi di pelabuhan sumber pencemaran lingkungan hidup kami," ucapnya.

Akibat hal tersebut, saat ini semakin banyak korban pencemaran abu batu bara yang terdampak, mulai dari bertambahnya kasus ISPA, iritasi kulit, hingga penyakit mata yang disertai bertambahnya penderita ulkus kornea. (Asp)

Baca Juga:

Polda Jabar Larang Kegiatan SOTR

#Batubara #Marunda #Polusi Udara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika
Jakarta menempati peringkat kedua kota dengan udara terburuk di dunia dengan indeks AQI di angka 172
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika
Indonesia
Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030
Langkah konkret dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030
Indonesia
Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Kualitas udara di Jakarta terburuk kedua di dunia, Sabtu (23/8) pagi. Jakarta berada di angka 177 atau masuk kategori tidak sehat.
Soffi Amira - Sabtu, 23 Agustus 2025
Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Fun
Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah
Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah
Indonesia
4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia
Sepekan ini kualitas udara Indonesia dalam empat hari berturut masuk kategori empat besar kota paling tidak sehat di dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia
Indonesia
Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker
Kualitas udara Jakarta pagi ini semakin buruk dibandingkan kemarin.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker
Indonesia
Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa
Masyarakat rentan atau kelompok sensitif disarankan untuk menghindari aktivitas luar ruangan, memakai masker, menutup jendela, dan menggunakan penyaring udara.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa
Indonesia
Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi
Kendaraan berat kategori N dan O yang tidak lolos uji emisi akan terkena sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi
Indonesia
Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Penurunan kualitas udara di Jakarta juga dipengaruhi kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi di sekitarnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Indonesia
Jakarta Dihantam Polusi Terburuk Ketiga Dunia pada Selasa (15/7), Warga Diminta Pakai Masker Saat di Luar Ruangan
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah meluncurkan platform pemantau kualitas udara terintegrasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Jakarta Dihantam Polusi Terburuk Ketiga Dunia pada Selasa (15/7), Warga Diminta Pakai Masker Saat di Luar Ruangan
Bagikan